Articles
ANALISIS EFEKTIVITAS SISTEM CORETAX DALAM PROSES PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR KONSULTAN PAJAK CV. CHIA CONSULTANT BEKASI
Published 2026-07-16
Keywords
- Coretax,
- Efektivitas,
- Pelaporan SPT,
- Wajib Pajak Orang Pribadi,
- Digitalisasi Perpajakan.
How to Cite
ANALISIS EFEKTIVITAS SISTEM CORETAX DALAM PROSES PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR KONSULTAN PAJAK CV. CHIA CONSULTANT BEKASI. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.2238/d0k40w82
Abstract
Perubahan menuju administrasi perpajakan berbasis digital mendorong Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan Coretax Administration System sebagai sistem terpadu untuk mendukung pelayanan dan pengawasan perpajakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi Coretax dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Konsultan Pajak CV. CHIA Consultant Bekasi. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap lima informan yang terlibat langsung dalam penggunaan sistem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax memberikan manfaat berupa peningkatan ketepatan waktu pelaporan, pengurangan kesalahan administrasi, kemudahan akses data, dan peningkatan efisiensi kerja. Kendala yang masih ditemui meliputi gangguan sistem, akses jaringan yang tidak stabil, serta kebutuhan adaptasi pengguna terhadap prosedur baru. Untuk mengatasi hambatan tersebut, perusahaan melakukan pelatihan internal, pembaruan prosedur operasional, serta koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Secara keseluruhan, implementasi Coretax dinilai cukup efektif dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi meskipun masih memerlukan penyempurnaan dari sisi teknis dan pendampingan pengguna.References
- Davis Fred D. (1989). Perceived Usefulness, Perceived Ease of Use, and User Acceptance of Information Technology. MIS Quarterly, 13(3), 319–340.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Coretax Administration System.
- Gibson, Ivancevich, & Donnelly. (1996). Organisasi dan Manajemen. Erlangga.
- Hartanti, B., Mawarni, T. T., Hendrawan, S. A., & Suprapto, S. (2023). Understanding continued use of tax e-filling systems: evidence from indonesia. 6(1), 14–27.
- Malik, R. A., Mulyatini, N., Akbar, D. S., & Rizkia, T. S. (2023). How Digital Tax Socialization Moderates E-Filling Against Individual Taxpayer Compliance. E-Jurnal Akuntansi, 33(3), 715. https://doi.org/10.24843/eja.2023.v33.i03.p10
- Mardiasmo. (2021). PERPAJAKAN EDISI TERBARU. ANDI.
- Matthew B Miles, A. Michael Huberman, & Johnny Saldana. (2014). Qualitative Data Analysis. Sage Publications.
- OECD. (2019). Tax Administration. OECD Publishing.
- Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kombinasi: (Mixed Methods). Alfabeta.
- Waluyo. (2019). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.