Articles
Published 2026-07-15
Keywords
- daun talas,
- komoditas ekspor,
- rokok herbal,
- studi kelayakan bisnis,
- UMKM
How to Cite
PENGOLAHAN DAUN TALAS MENJADI ROKOK HERBAL ALAMI SEBAGAI KOMODITAS PASAR DOMESTIK DAN EKSPOR. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.2238/g7eera05
Abstract
Pemanfaatan daun talas sebagai bahan baku rokok herbal alami merupakan salah satu inovasi dalam meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian sekaligus memenuhi kebutuhan pasar terhadap produk alternatif bebas nikotin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelayakan usaha pengolahan daun talas menjadi rokok herbal alami yang berorientasi pada pasar domestik dan ekspor berdasarkan aspek hukum, pasar dan pemasaran, sumber daya manusia, teknis dan produksi, manajemen, lingkungan, serta keuangan. Metode yang digunakan adalah studi kelayakan bisnis dengan pendekatan deskriptif melalui analisis terhadap berbagai aspek usaha dan proyeksi operasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa usaha ini memiliki prospek yang baik karena didukung oleh ketersediaan bahan baku yang melimpah, biaya produksi yang relatif rendah, meningkatnya tren konsumsi produk herbal bebas nikotin, serta peluang ekspor ke berbagai negara yang menerapkan regulasi ketat terhadap produk tembakau. Dari aspek keuangan, kebutuhan modal awal diproyeksikan sebesar Rp72.842.500 dengan prospek pengembalian modal yang relatif cepat seiring peningkatan volume penjualan. Selain memberikan keuntungan ekonomi, usaha ini juga berkontribusi terhadap pemberdayaan petani lokal, pemanfaatan hasil pertanian yang bernilai tambah, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan produk yang lebih ramah lingkungan. Berdasarkan hasil analisis seluruh aspek, usaha pengolahan daun talas menjadi rokok herbal alami dinyatakan layak untuk dikembangkan sebagai komoditas unggulan yang berdaya saing di pasar domestik maupun internasional.References
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
- Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Indonesia 2025. Badan Pusat Statistik.
- Kasmir, & Jakfar. (2020). Studi kelayakan bisnis (Edisi revisi). Kencana.
- Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing management (15th ed.). Pearson.
- Porter, M. E. (1985). Competitive advantage: Creating and sustaining superior performance. Free Press.
- Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Rangkuti, F. (2018). Analisis SWOT: Teknik membedah kasus bisnis. PT Gramedia Pustaka Utama.
- Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
- World Health Organization. (2021). WHO report on the global tobacco epidemic 2021: Addressing new and emerging products. World Health Organization.