Articles
ANALISIS PEMIKIRAN MONETER IMAM AL-GHAZALI TENTANG FUNGSI UANG DAN RELEVANSINYA TERHADAP TEORI UANG MODERN
Published 2026-07-08
Keywords
- al-Ghazali,
- ekonomi Islam,
- fungsi uang,
- teori moneter,
- uang modern.
How to Cite
ANALISIS PEMIKIRAN MONETER IMAM AL-GHAZALI TENTANG FUNGSI UANG DAN RELEVANSINYA TERHADAP TEORI UANG MODERN. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.2238/xnr7sk24
Abstract
Uang menempati posisi sentral dalam wacana pemikiran ekonomi Islam sejak periode klasik. Penelitian ini menganalisis pemikiran moneter Imam al-Ghazali, khususnya konsepsinya tentang fungsi uang sebagaimana diuraikan dalam kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din, serta mengkaji sejauh mana pemikiran tersebut masih relevan dengan teori uang modern. Urgensi topik ini terletak pada kecenderungan berulang sistem moneter untuk memperlakukan uang sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, bukan semata sebagai instrumen tukar, sebuah pola yang berulang kali terlibat dalam episode spekulasi keuangan dan ketidakstabilan moneter. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode kajian pustaka (library research) dan pendekatan historis-analitis; literatur primer dan sekunder mengenai pemikiran ekonomi al-Ghazali ditelaah dan dibandingkan dengan teori fungsi uang konvensional dan Modern Monetary Theory (MMT). Hasil penelitian menunjukkan bahwa al-Ghazali memandang uang secara ketat sebagai alat tukar dan ukuran nilai, menolak perlakuan uang sebagai komoditas, serta memperingatkan bahaya penimbunan dan pemalsuan/perusakan mata uang. Pemikiran ini sejalan dengan sejumlah prinsip teori moneter kontemporer, terutama terkait netralitas uang dan risiko manipulasi mata uang, namun berbeda tajam dalam hal penciptaan uang dan kedaulatan moneter negaraReferences
- Al Arif, M. Nur Rianto. (2023). "Teori Uang Menurut Imam Al-Ghazali." AL-AFKAR: Journal of Islamic Studies, 6(2), 420–425.
- al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. (1992). Ihya' Ulum al-Din (Jilid 4). Kairo: Dar al-Hadith.
- al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. (2005). Ihya' Ulum al-Din (Juz 4). Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
- Amalia, Euis. (2005). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer. Jakarta: Pustaka Asatrus.
- Azis, Riky. (2021). "Pemikiran Ekonomi Islam Imam Al-Ghazali Tentang Konsep Uang." Asy-Syar'iyyah: Jurnal Hukum Islam dan Kemanusiaan, 13(2), 112.
- Dimyati, Ahmad. (2008). Teori Keuangan Islam: Reconstruction Metodologis Terhadap Teori Keuangan Al-Ghazali. Yogyakarta: UII Press.
- Faizal, M. F. (2015). "Studi Pemikiran Imam Al-Ghazali Tentang Ekonomi Islam." Islamic Banking: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 1(1), 24.
- Harahap, Soritua Ahmad Ramdani. (2019). "Pemikiran Imam Al-Ghazali Tentang Fungsi Uang." Jurnal Lamaisyir: Jurnal Manajemen Organisasi Syariah, 2(2), 7.
- Muchtar, Nur Aulia Husnihita, Samsul, & Kamaruddin. (2024). "Imam Al-Ghazali's Perspective on Money: Function, Ethics, and Economic Implications in Islamic Finance." Istihlak: Journal of Islamic Economics and Business, 1(1), 12.
- Muttaqien, Meiki, Udin Saripudin, & Deden Gandana Madjakusumah. (2020). "Konsep Moneter Al-Ghazali: Sejarah dan Fungsi Uang." SERAMBI: Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis Islam, 2(2), 85.
- Nopirin. (2014). Ekonomi Moneter (Buku 1, Ed. 4). Yogyakarta: BPFE.
- Prastowo, Bambang. (2024). Hakikat Uang dan Stabilitas Sektor Riil: Dari Finansialisasi hingga Era Kripto. Jakarta: Penerbit Erlangga.
- Rosia, Rina, & Jalaluddin. (2018). "Pemikiran Imam Al-Ghazali Tentang Uang." Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(1), 15.
- Setiawan, Adi, & Nurul Huda. (2021). "Relevansi Teori Uang Al-Ghazali terhadap Fenomena Mata Uang Digital (Cryptocurrency)." Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(1), 78–84.
- Syafi'i, Muhammad. (2022). "Modern Monetary Theory (MMT) dan Keuangan Negara Kontemporer: Alternatif Pembiayaan Defisit dan Pengendalian Inflasi." Jurnal Kajian Kebijakan dan Hukum Keuangan, 2(1), 35.
- Thohir, Muafi Bin. (2016). "Pemikiran Imam Al-Ghazali Tentang Ekonomi Islam dalam Kitab Ihya' Ulumuddin." IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 230.