PENGUATAN EDUKASI KEUANGAN SYARIAH GUNA MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT DESA LIMAU MANIS AKAN BAHAYANYA RIBA

Authors

  • Alpira Azra Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Author
  • Revita Sari Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-662

Keywords:

Kuliah Kerja Nyata, edukasi keuangan syariah, riba, kesadaran masyarakat, Desa Limau Manis, UMKM

Abstract

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat yang bertujuan untuk menerapkan ilmu pengetahuan serta memberikan kontribusi nyata dalam kehidupan sosial. Kegiatan KKN ini dilaksanakan di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, selama 10 hari, mulai tanggal 21 hingga 31 Agustus 2026. Program kerja utama yang diangkat adalah “Penguatan Edukasi Keuangan Syariah Guna Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Desa Limau Manis Akan Bahayanya Riba”. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemahaman masyarakat mengenai pengertian riba, bentuk-bentuk praktik riba dalam transaksi sehari-hari, dampaknya terhadap kehidupan ekonomi, serta alternatif transaksi yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi observasi, wawancara dan diskusi, sosialisasi dan edukasi, serta tanya jawab dengan masyarakat. Materi edukasi disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan contoh-contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari agar mudah dipahami. Selain program utama, kegiatan KKN juga didukung oleh berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan, seperti membantu promosi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemasangan spanduk kreatif pada Warung Makan Bu Ani, membantu pelayanan administrasi di kantor desa, mengikuti kegiatan keagamaan, berpartisipasi dalam gotong royong, serta mendukung kegiatan sosial masyarakat. Pelaksanaan program ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat. Secara umum, kegiatan KKN diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya riba, mendorong kehati-hatian dalam melakukan transaksi keuangan, serta memperkuat kepedulian sosial dan kerja sama antara mahasiswa dengan masyarakat. Keberlanjutan edukasi keuangan syariah diperlukan agar pemahaman tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan mendukung terciptanya kegiatan ekonomi yang lebih bijaksana serta sesuai dengan prinsip syariah.

References

Aulia, R. N., Fasa, M. I., & Suharto. (2021). Peran bank syariah terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi keuangan syariah dan larangan riba. Mutanaqishah: Journal of Islamic Banking, 1(2). https://doi.org/10.54045/mutanaqishah.v1i2.176

Gani, A. A., & Budiman, B. (2023). Studi kuantitatif pemahaman konsep riba melalui latar belakang pendidikan dan literasi ekonomi syariah. Finansha: Journal of Sharia Financial Management, 4(1), 51–64. https://doi.org/10.15575/fjsfm.v4i1.26360

Izzah, N. (2021). Edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di Desa Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal. Community Empowerment, 6(3), 456–463. https://doi.org/10.31603/ce.4453

Nesneri, Y., Novita, U., Irdayanti, & Azwar. (2023). Analisis literasi keuangan syariah pada masyarakat Riau. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 6(1), 255–268. https://doi.org/10.25299/jtb.2023.vol6(1).13455

Downloads

Published

2026-10-28

How to Cite

PENGUATAN EDUKASI KEUANGAN SYARIAH GUNA MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT DESA LIMAU MANIS AKAN BAHAYANYA RIBA. (2026). Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 8(2). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-662

Similar Articles

21-30 of 453

You may also start an advanced similarity search for this article.