INOVASI GREEN BARAK DALAM MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN DAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DI LAPAS KELAS IIA PAREPARE

Authors

  • Muh Arzy Diza Islamy Jurusan Ilmu Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Author

Keywords:

GREEN BARAK, inovasi, ketahanan pangan, pembinaan kemandirian, narapidana

Abstract

Lapas Kelas IIA Parepare hingga kini masih menggantungkan kebutuhan bahan makanannya pada pasokan dari luar, sementara sebagian lahan di dalam lingkungannya dibiarkan kosong dan dipenuhi semak serta gulma. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini memperkenalkan GREEN BARAK (Gerakan Reboisasi Lahan Kosong untuk Binaan Mandiri) sebagai inovasi yang mengubah lahan tidak terpakai menjadi kebun sayuran yang berfungsi. Kebaruannya terletak pada pemanfaatan satu bidang lahan untuk menjawab tiga kebutuhan sekaligus: tambahan bahan makanan, pembinaan kemandirian narapidana, dan lingkungan yang lebih mudah diawasi. Tim melakukan observasi lapangan, pembersihan, pengolahan tanah, pembentukan petak tanam, penyediaan bibit, penanaman, perawatan, serta monitoring, dengan melibatkan narapidana secara langsung di bawah pengawasan Seksi Kegiatan Kerja, KPLP, dan Taruna KKN. Pada akhir kegiatan, lahan telah menjadi area tanam yang lebih rapi dan produktif, hasil panen dicatat menurut jenis dan jumlahnya lalu diteruskan ke dapur Lapas sebagai bahan tambahan, dan area yang telah dibersihkan menjadi lebih mudah dipantau petugas. Narapidana yang terlibat memperoleh keterampilan bertani serta berlatih disiplin, tanggung jawab, dan kerja sama. Temuan ini menunjukkan bahwa GREEN BARAK dapat mendukung ketahanan pangan dan pembinaan kemandirian narapidana di Lapas, dengan syarat ketersediaan sarana, pendampingan teknis, dan monitoring rutin tetap terjaga.

References

Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.

Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta.

Jeffery, C. R. (1971). Crime prevention through environmental design. Sage Publications.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2020). Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2020–2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH01.PK.02.02 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2021). Panduan teknis pemanfaatan lahan pekarangan dan lahan kosong untuk komoditas hortikultura. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 167.

Waluya, B. (2020). Pengelolaan pangan dan gizi pada lembaga pemasyarakatan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Pemasyarakatan Indonesia, 5(2), 112–125.

Downloads

Published

2026-10-21

How to Cite

INOVASI GREEN BARAK DALAM MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN DAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DI LAPAS KELAS IIA PAREPARE. (2026). Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 8(2). https://journal.cib.institute/index.php/krepa/article/view/5582

Similar Articles

101-110 of 127

You may also start an advanced similarity search for this article.