TATA KELOLA PENERAPAN WIRELESS ALARM SYSTEM UNTUK MENERTIBKAN WAKTU KUNJUNGAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KLATEN

Authors

  • Fayiz Al Hakim Jurusan Ilmu Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Author
  • Meitisa Vanya Simanjuntak Jurusan Ilmu Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Author

DOI:

https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-554

Keywords:

Wireless Alarm System, Tata Kelola Inovasi, Waktu Kunjungan, Pelayanan Publik, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Ruang kunjungan merupakan salah satu titik layanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang paling padat interaksi antara petugas dan masyarakat. Di Lapas Kelas IIB Klaten, tanda berakhirnya waktu kunjungan masih disampaikan melalui suara petugas, rekaman Google Voice Note pada pengeras suara, dan radio komunikasi (HT), sehingga kerap tidak digubris pengunjung dan memicu penumpukan di ruang kunjungan. Artikel ini memaparkan pengelolaan penerapan Wireless Alarm System yang dijalankan taruna dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 23 Juni sampai dengan 7 Agustus 2026 dengan pendekatan partisipatif dan service learning. Penulis berfokus pada perancangan tata kelola inovasi, pengaturan mekanisme pelaksanaan, koordinasi dengan mentor dan pegawai, serta penelaahan kekurangan inovasi. Program menghasilkan dua unit alarm pemanggil antrean nirkabel di meja layanan kunjungan, draf Standar Operasional Prosedur (SOP), dan sosialisasi kepada petugas pada 6 Agustus 2026 dengan biaya Rp3.080.000 yang ditanggung Lapas. Evaluasi masih berupa pemantauan langsung dan wawancara singkat, sehingga pengukuran kuantitatif diperlukan pada tahap lanjutan.

References

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2024). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2011). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.

Downloads

Published

2026-10-19

How to Cite

TATA KELOLA PENERAPAN WIRELESS ALARM SYSTEM UNTUK MENERTIBKAN WAKTU KUNJUNGAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KLATEN. (2026). Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 8(2). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-554

Similar Articles

31-40 of 158

You may also start an advanced similarity search for this article.