PEMBUATAN LOKER ALAT BENGKEL KERJA SEBAGAI IMPLEMENTASI PENGAMANAN PREVENTIF DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB JEPARA
Keywords:
Loker Alat, Pembinaan, Pengamanan Preventif, Shadow Board, Bengkel Kerja PemasyarakatanAbstract
Pengalaman di Bengkel Kerja Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara menghadapi kendala berupa belum tersedianya sistem penyimpanan peralatan kerja yang terorganisir, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti kehilangan alat maupun masuknya peralatan ke blok hunian. Permasalahan tersebut mendorong perlunya inovasi penyimpanan yang mendukung pengamanan preventif dalam pelaksanaan program pembinaan kemandirian. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengamanan melalui penyediaan loker alat, observasi, konsultasi dengan mentor dan petugas, perancangan desain, pembuatan loker berbahan triplek dengan prinsip shadow board dan visual management, serta penataan dan evaluasi. Pengembangan inovasi dilaksanakan dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara. Hasil kegiatan berupa satu unit Loker Alat Bengkel Kerja yang mempermudah pengawasan, mempercepat pengecekan, dan mengurangi risiko kehilangan alat. Program ini disimpulkan efektif dalam mendukung pengamanan preventif dan disarankan agar pemanfaatannya dilakukan secara berkelanjutan serta dikembangkan lebih lanjut oleh Unit Pelaksana Teknis dan peneliti selanjutnya.References
Fisher, R. J. (1999). Visual Management: A Practical Guide for Manufacturing Teams. New York: Productivity Press.
Gapp, R., Fisher, R., & Kobayashi, K. (2008). Implementing 5S within a Japanese Context: An Integrated Management System. Management Decision, 46(4), 565–579.
Hirano, H. (1995). 5 Pillars of the Visual Workplace: The Sourcebook for 5S Implementation. Portland: Productivity Press.
Imai, M. (1986). Kaizen: The Key to Japan's Competitive Success. New York: McGraw-Hill.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

