Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat Melalui Pengadaan Bak Sampah dan Penanaman Tanaman Obat Keluarga (TOGA)
DOI:
https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-244Keywords:
Pemberdayaan Masyarakat, Pengelolaan Sampah, Tanaman Obat Keluarga, Edukasi Kesehatan, Pemberdayaan EkonomiAbstract
Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) merupakan bentuk pengabdian yang bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pemecahan masalah berbasis kebutuhan lokal. Kegiatan dilaksanakan di Desa Ngroto, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, dengan melibatkan masyarakat dan Pemerintah Desa Ngroto. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui survei, identifikasi masalah, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi. Program meliputi pengadaan 12 bak sampah organik dan nonorganik serta penyuluhan dan praktik penanaman Tanaman Obat Keluarga (TOGA). Kegiatan juga mencakup edukasi kesehatan dan pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan kewirausahaan serta pemanfaatan media digital untuk promosi dan pemasaran. Hasil kegiatan menunjukkan keterlibatan aktif masyarakat, peningkatan keterampilan dalam pemilahan sampah serta penanaman dan perawatan TOGA, dan peningkatan pengetahuan terkait perilaku hidup sehat serta pengembangan usaha. Keberlanjutan program memerlukan keterlibatan masyarakat dan pemerintah desa dalam pemeliharaan sarana, perawatan tanaman, dan pengembangan kegiatan secara mandiri.References
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Pedoman pengelolaan tanaman obat keluarga (TOGA) untuk pemanfaatan kesehatan masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah pada bank sampah.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2024). Apa itu tanaman obat keluarga (TOGA)?
Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2025). TOGA untuk pangan, kesehatan, dan ekonomi keluarga.
Pemerintah Kecamatan Gubug. (2022). Data kependudukan Desa Ngroto Kecamatan Gubug tahun 2022.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Universitas Muhammadiyah Semarang. (2026). Pedoman pelaksanaan KKN-PPM Universitas Muhammadiyah Semarang.

