IMPLEMENTASI PROGRAM PENANAMAN BIBIT POHON SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN DI DESA KUPANG, KECAMATAN KARANGDOWO, KABUPATEN KLATEN
DOI:
https://doi.org/10.2238/2qfvws62Keywords:
pelestarian lingkungan, kesadaran masyarakat, penghijauan, pengabdian kepada masyarakatAbstract
Pelestarian lingkungan merupakan salah satu upaya yang perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem. Salah satu bentuk nyata yang dapat dilakukan adalah melalui kegiatan penanaman bibit pohon yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Program ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Kupang, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penghijauan sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi observasi lapangan, koordinasi dengan pemerintah desa, penyediaan bibit, pelaksanaan penanaman pohon, serta edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat ekologis dan sosial dari penghijauan. Kegiatan ini melibatkan pemerintah desa, pemuda, dan masyarakat setempat sehingga tercipta kolaborasi dalam mendukung keberhasilan program. Hasil pelaksanaan menunjukkan adanya partisipasi masyarakat yang baik selama proses penanaman serta meningkatnya pemahaman mengenai pentingnya menjaga dan merawat pohon sebagai investasi lingkungan jangka panjang. Program ini tidak hanya memberikan dampak terhadap penambahan vegetasi di lingkungan desa, tetapi juga mendorong tumbuhnya kepedulian masyarakat terhadap upaya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan. Dengan demikian, implementasi program penanaman bibit pohon dapat menjadi salah satu strategi pengabdian kepada masyarakat yang efektif dalam membangun budaya peduli lingkungan di tingkat desa.References
Al-Syatibi, A. I. (2003). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shariah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Hendriana Liwun, M. I., Bria, M. I., Fallo, M. D., Suriani, O., Beraheng, Y., Dosantos, N., & Lejap, G. E. T. P. (2024). Program Penghijauan sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Lingkungan. Karya Nyata: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(4), 218–225.
Kamali, M. H. (2019). Maqasid al-Shariah Made Simple. Herndon, VA: The International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Kusumaningtyas, P. I. N. (2025). From Awareness to Action: Understanding Urban Community Participation in Tree Planting Initiatives. Sustainable Urban Development and Environmental Impact Journal, 2(1), 35–50.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Sholeh, A., Harahap, S. M. A., Pakpahan, A. K., Pulungan, K., & Ikhwan, A. (2025). Enhancing Environmental Awareness and Sustainability through Waste Bank and Coconut Tree Planting. Jurnal IPTEK Bagi Masyarakat, 5(2), 203–212.
Triana, E. S. (2026). Pelestarian lingkungan melalui program penanaman pohon jati berbasis partisipasi masyarakat di Kabupaten Blitar. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 7(2)
Ummah, N. E. C., Masnawati, E., Vitrianingsih, Y., Mujito, Darmawan, D., Herisasono, A., & Suwito. (2024). Penghijauan Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat. Pelayanan Unggulan: Jurnal Pengabdian Masyarakat Terapan, 1(2), 26–35.

