SIPAHAM PAS (SISTEM PILAH SAMPAH PEMASYARAKATAN) OPTIMALISASI KEBERSIHAN LINGKUNGAN DI RUTAN KELAS IIB RENGAT
Keywords:
Kebersihan Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Pemilahan Sampah, Rumah Tahanan Negara, SIPAHAM PASAbstract
Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan lingkungan dengan aktivitas yang tinggi sehingga menghasilkan sampah organik dan anorganik setiap hari. Hasil observasi di Rutan Kelas IIB Rengat menunjukkan bahwa pengelolaan sampah belum optimal akibat belum tersedianya fasilitas pemilahan sampah. Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini bertujuan meningkatkan kebersihan lingkungan melalui inovasi SIPAHAM PAS (Sistem Pilah Sampah Pemasyarakatan) dengan menyediakan tempat sampah organik dan anorganik pada titik-titik strategis. Metode pelaksanaan meliputi observasi, koordinasi dengan pihak Rutan, penyediaan dan penempatan tempat sampah, sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa tersedianya sarana pemilahan sampah mampu meningkatkan kesadaran petugas dan warga binaan dalam membuang sampah sesuai jenisnya serta mendukung pengelolaan limbah yang lebih tertib. Program SIPAHAM PAS diharapkan dapat membentuk budaya peduli lingkungan dan mewujudkan lingkungan Rutan Kelas IIB Rengat yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.References
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2020). Pedoman penyelenggaraan pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Pedoman pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2022). Sistem informasi pengelolaan sampah nasional (SIPSN): Capaian kinerja pengelolaan sampah. https://sipsn.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sari, N., Widodo, T., & Rahman, A. (2023). Peningkatan perilaku masyarakat melalui program pemilahan sampah berbasis sumber. Jurnal Pengelolaan Lingkungan, 21(2), 95–104.
Prasetyo, D., & Lestari, R. (2022). Edukasi pemilahan sampah sebagai upaya meningkatkan kepedulian lingkungan masyarakat. Jurnal Abdimas Indonesia, 4(1), 56–64.
Rahmawati, E., Nugroho, A., & Kurniawan, B. (2021). Pengaruh penyediaan sarana pemilahan sampah terhadap perilaku pengelolaan sampah masyarakat. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 20(3), 171–179.

