Optimalisasi Kamera Pengawas (CCTV) dalam Meningkatkan Keamanan dan Transparansi di Ruang Penggeledahan Rutan Kelas IIB Bengkulu

Authors

  • Muhammad Rafi Farrel Gibrani Taruna Program Studi Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Author
  • Redho Ramadhan Taruna Program Studi Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Author
  • Naniek Pangestuti Taruna Program Studi Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Author
  • Denny Nazaria Rifani Taruna Program Studi Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Author

Keywords:

CCTV, Keamanan, Transparansi, Ruang Pemeriksaan, Rumah Tahanan Negara

Abstract

Keamanan dan transparansi merupakan aspek penting dalam pelayanan publik di rumah tahanan, khususnya pada ruang pemeriksaan pengunjung dan barang bawaan. Berdasarkan hasil observasi di Rutan Kelas IIB Bengkulu, sistem CCTV yang ada belum optimal karena keterbatasan cakupan kamera, adanya titik buta, dan belum tersedianya prosedur pemantauan yang baku. Penelitian ini bertujuan menganalisis sistem pengawasan CCTV serta merumuskan strategi optimalisasi untuk meningkatkan keamanan dan transparansi. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi CCTV dapat dilakukan melalui penataan ulang titik pemasangan kamera, perluasan cakupan pengawasan, peningkatan kualitas rekaman, penyusunan SOP pemantauan, serta penguatan pengelolaan barang titipan pengunjung. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas layanan, meminimalkan potensi pelanggaran, mempercepat penyelesaian pengaduan, serta mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

References

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia. (2026). Pedoman Kuliah Kerja Nyata Tahun 2026. Tangerang: Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia.

Republik Indonesia. (1999). Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Downloads

Published

2026-09-17

How to Cite

Optimalisasi Kamera Pengawas (CCTV) dalam Meningkatkan Keamanan dan Transparansi di Ruang Penggeledahan Rutan Kelas IIB Bengkulu. (2026). Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 8(1). https://journal.cib.institute/index.php/krepa/article/view/4238

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

31-40 of 132

You may also start an advanced similarity search for this article.