PENGUATAN LEGALITAS USAHA MIKRO MELALUI PENDAMPINGAN BERKOLABORASI DENGAN DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN PERDAGANGAN BANYUWANGI

Authors

  • Resita Lailatun Nuronniyah Hasim Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Author
  • Anisa Rahmawati Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Author
  • Dian Asih Dewi Kumilang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Author
  • Hikmatul Hasanah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Author

Keywords:

Pendampingan legalitas usaha, usaha mikro, Nomor Induk Berusaha (NIB), Dinas Koperasi, Banyuwangi

Abstract

Kegiatan pendampingan legalitas usaha merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing usaha mikro. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi dalam pendampingan legalitas usaha mikro. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan melibatkan tim pengabdi, pihak dinas, dan pelaku usaha mikro secara aktif dalam setiap tahapan kegiatan. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan diskusi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi berperan sebagai fasilitator, edukator, mediator, dan pendamping dalam proses pengurusan legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan legalitas lainnya. Pendampingan tersebut meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas, mempermudah proses administrasi, serta membuka akses terhadap pembiayaan, program pemerintah, dan peluang pengembangan usaha. Meskipun demikian, pelaksanaan pendampingan masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi digital, keterbatasan dokumen administrasi, terbatasnya jumlah tenaga pendamping, dan rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kolaborasi antarinstansi, peningkatan kapasitas pendamping, serta edukasi yang berkelanjutan agar program pendampingan legalitas usaha dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

References

1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2023. Tutup Tahun 2023, Tujuh Juta NIB Terbit Melalui OSS. Jakarta: Kementerian Investasi/BKPM.

2. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 2023. [Sumber mengenai usaha mikro dan penguatan kapasitas usaha mikro]. Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM.

3. Pemerintah Republik Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

4. Arinal, dkk. 2022. [Artikel mengenai pendampingan administrasi perizinan berbasis Online Single Submission (OSS)].

4. Mukti. 2022. [Artikel mengenai pendampingan legalitas usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

5. Nurhayati, dkk. 2023. [Artikel mengenai pendampingan legalitas dan sertifikasi usaha terhadap kepercayaan konsumen dan daya saing UMKM].

Downloads

Published

2026-09-07

How to Cite

PENGUATAN LEGALITAS USAHA MIKRO MELALUI PENDAMPINGAN BERKOLABORASI DENGAN DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN PERDAGANGAN BANYUWANGI. (2026). Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 8(1). https://journal.cib.institute/index.php/krepa/article/view/3920

Similar Articles

1-10 of 224

You may also start an advanced similarity search for this article.