PENDAMPINGAN DAN SOSIALISASI PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DALAM MENDUKUNG LEGALITAS USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) DI DESA TETEBATU
DOI:
https://doi.org/10.2238/8afqnv94Keywords:
Pendampingan, Legalitas Usaha, UMKMAbstract
Pendampingan dan sosialisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan legalitas usaha pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memperluas akses terhadap berbagai program pemerintah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha serta mendampingi proses pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kegiatan dilaksanakan di Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur dengan menggunakan pendekatan partisipatif yang melibatkan pelaku UMKM, Pemerintah Desa Tetebatu, dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Timur. Tahapan kegiatan meliputi identifikasi permasalahan, perencanaan, sosialisasi, pendampingan pendaftaran NIB melalui sistem OSS, dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pelaku UMKM mengalami peningkatan pemahaman mengenai manfaat legalitas usaha dan prosedur pendaftaran NIB. Pendampingan secara langsung juga membantu peserta dalam menyiapkan dokumen administrasi, membuat akun OSS, mengisi data usaha, hingga berhasil memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, kegiatan ini meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha sebagai dasar dalam mengembangkan usaha yang lebih profesional, tertib administrasi, dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan pendampingan dan sosialisasi pembuatan NIB melalui sistem OSS memberikan kontribusi positif dalam mendukung peningkatan legalitas usaha UMKM di Desa Tetebatu.References
Aribawa, D., Universitas Atma Jaya Yogyakarta. (2016). Pengaruh literasi keuangan terhadap kinerja dan. 20(1), 1–13.
Aziz, D. N., Ilhama, N., & Aini, Q. (2025). Nusantara Community Empowerment Review. 3(1), 136–139.
Elyshia, Novitasari, M., Putri, K. V., Collin, R., Muliawan, L., & Setiawan, B. (2026). Optimalisasi legalitas usaha untuk meningkatkan keberlanjutan UMKM: Studi pendampingan di warung. 2(3), 1–12.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Putri, K. E., Safitri, S. D., Yunianto, A. D., & Ilhama, N. (2024). Pendampingan dokumen legalitas usaha melalui OSS pada UMKM Smoothies Mluber. 1(2), 77–80.
Ridwan, M., Rokhmawan, T., Homsah, H., & Sugiyanti, R. (2024). Pendampingan legalitas usaha NIB (Nomor Izin Berusaha) dan sertifikat halal bagi pelaku UMKM di Kelurahan Gentong. 1(3).
Septiyah, A., Safira, A. N., Mardiansyah, N., & Ilhama, N. (2024). Pendampingan UMKM Bakso Campur dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Kedungbendo melalui OSS. 1(2), 81–84.
Shabrina, H. I., Febriani, S. E., Maharani, T., S, R. A. P., Akhmad, M. M., Al-kahfi, M. A., & Ilhama, N. (2026). Penguatan legalitas usaha melalui pendampingan pembuatan NIB pada sistem OSS-RBA bagi UMKM di Sidoarjo. 3(1), 55–59.
Umamy, S. H., & Laili, J. (2024). Pendampingan pembuatan perijinan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) untuk pengembangan UMKM binaan Nasyiatul ‘Aisyiyah Bondowoso. 4(2), 54–59.
Yolanda, C., Hasanah, U., Universitas Teuku Umar, & Manajemen, P. S. (2024). Peran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam pengembangan ekonomi Indonesia. 2(3), 170–186.

