IMPLEMENTASI INOVASI WIRELESS CALLING SYSTEM DALAM MENINGKATKAN KETERTIBAN DAN EFEKTIVITAS PELAYANAN KUNJUNGAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KARAWANG
Keywords:
Wireless Calling System, pelayanan kunjungan, pemasyarakatan, inovasi pelayanan publik, Lapas Kelas IIA KarawangAbstract
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang memiliki komitmen yang kuat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan kunjungan keluarga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Meskipun telah memperoleh predikat Sangat Baik dalam penilaian pelayanan publik, proses pengawasan durasi kunjungan masih menghadapi kendala berupa pemantauan manual, minimnya media pengingat bagi pengunjung, serta tingginya kepadatan kunjungan pada hari-hari tertentu. Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini bertujuan mengimplementasikan Wireless Calling System sebagai teknologi tepat guna untuk mendukung pengelolaan durasi dan pergantian sesi kunjungan agar lebih tertib, efektif, dan efisien. Metode pelaksanaan dilakukan melalui lima tahapan, yaitu observasi dan identifikasi kebutuhan, perancangan sistem, sosialisasi kepada petugas dan pengunjung, uji coba implementasi, serta evaluasi. Sistem bekerja menggunakan unit kendali yang terhubung dengan pager nirkabel sehingga petugas dapat mengirimkan notifikasi ketika durasi kunjungan mendekati batas 30 menit. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa perangkat dapat dioperasikan dengan baik, membantu meningkatkan kesadaran waktu pengunjung, mengurangi kecenderungan keterlambatan pergantian sesi, serta meringankan beban kerja petugas dalam pengawasan kunjungan. Dengan demikian, Wireless Calling System menjadi inovasi pelayanan yang mendukung peningkatan kualitas layanan kunjungan di Lapas Kelas IIA Karawang tanpa mengubah prosedur operasional yang telah berlaku.References
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (2013). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (2022). Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyusunan Jadwal Kunjungan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2025). Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Optimal, Dir. Tekforma Kunjungi Lapas Karawang. https://www.ditjenpas.go.id/pastikan-pengamanan-dan-pelayanan-optimal-dit-tekforma-kunjungi-lapas-karawang
iNews Karawang. (2026). Lapas Karawang Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI. https://karawang.inews.id/read/672710/lapas-karawang-raih-predikat-pelayanan-sangat-baik-dari-ombudsman-ri
Pemerintah Kabupaten Karawang. (2020). Masih Pandemi, Kunjungan ke Lapas Karawang Gunakan Layanan Video Call. https://www.karawangkab.go.id/headline/masih-pandemi-kunjungan-ke-lapas-karawang-gunakan-layanan-video-call
Lapas Serang. (t.t.). Kunjungan. https://lapasserang.id/kunjungan/

