DIGITALISASI SERTIFIKAT TANAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors
  • Mohamad Syam Ma'arif

    Universitas Pamulang
    Author
  • Tubagus Ardi Permana

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Digitalisasi Sertifikat Tanah; Sertipikat Elektronik; Kepastian Hukum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum digitalisasi sertifikat tanah di Indonesia, mekanisme penerbitan dan pengelolaannya, implikasinya terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta kendala yuridis yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi sertifikat tanah memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Mekanisme penerbitan sertifikat elektronik dilakukan melalui tahapan pendaftaran tanah, verifikasi data fisik dan yuridis, pembukuan hak secara elektronik, penerbitan sertifikat elektronik, serta pemeliharaan data secara berkelanjutan. Digitalisasi sertifikat tanah memberikan implikasi positif berupa peningkatan akurasi data, transparansi administrasi pertanahan, kemudahan pembuktian hak, perlindungan terhadap kehilangan dokumen, dan pencegahan sertifikat ganda. Namun demikian, masih terdapat kendala yuridis berupa harmonisasi regulasi, keamanan data elektronik, kesalahan migrasi data, serta rendahnya literasi digital masyarakat.
References

Masri, E. (2023). Kebijakan penerbitan sertipikat elektronik pada sistem pendaftaran tanah di Indonesia untuk mewujudkan kepastian hukum. Krtha Bhayangkara, 17(1), 157-174.

Sukarno, K. S. (2025). Legitimasi dan Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik: Transformasi Digital Sistem Pertanahan Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(2), 66-73.

Putranto, M. I. D., & Mansyur, A. (2023). Urgensi penerapan sertipikat tanah secara elektronik. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 12(1), 15-26.

Rizky, D., & Pertiwi, E. (2025). Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Sosialisasi dan Edukasi Sertipikat Tanah Elektronik kepada Masyarakat Kota Bandung. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(5), 2258-2263.

Susanto, D., & Haiti, D. (2025). Kepastian Hukum Sertipikat Tanah Elektronik Terhadap Pinjaman Yang Tidak Didaftarkan Hak Tanggungan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4117-4127.

Febriyanti, N. S., Insanidya, S. E., Khamsa, U. O., Firliana, S., & Fikri, M. A. H. (2026). Trasnformasi Digital Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Strategis Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(1), 132-147.

Adinegoro, K. R. R. (2023). Tantangan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 4(2), 130.

Hafid, M. A., Fahrezi, M. I., Altoffiestin, D., & Ridha, M. C. (2026). Problematika Konversi Sertifikat Fisik Lama ke Sertipikat Elektronik dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan: Studi Kasus Tumpang Tindih Sertifikat di Pagar Alam, Sumatera Selatan. Jurnal Hukum Sasana, 12(1), 202-222.

Sari, P. M. (2025). Penguatan Akses Masyarakat terhadap Kepastian Hukum Tanah melalui Digitalisasi Layanan di Kantor ATR/BPN Kota Bandung. Jurnal Pengabdian Masyarakat Mentari, 2(2), 52-58.

Maulana, H., Nugraha, N., Arinda, R., Fikri, M., & Wahanisa, R. (2024). Urgensi Sertifikat Elektronik dengan Pemantauan Berbasis AI untuk Efisiensi Pendaftaran Tanah dan Mitigasi Mafia Tanah di Indonesia. Journal Customary Law, 2(1), 9.

Setyawahyuningtyas, L., & Siswanto, C. T. (2025). Analisis Yuridis Normatif terhadap Kebijakan Sertifikat Elektronik dalam Menjamin Kepastian Hukum Hak Tanah. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 5(2), 286-297.

Abigail, S. T., Putri, K. A., Jamaica, J. A. M., Grandis, S., & Fikri, M. A. H. (2026). Efektivitas Digitalisasi Sistem Pendaftaran Tanah terhadap Peningkatan Pelayanan Publik dan Kepastian Hukum. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 12(5. D), 185-204.

Wicaksono, T. (2026). Kepastian Hukum Sertipikat Tanah Elektronik dalam Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 3(1), 52-62.

Bestari, H., & Diana Setiawati, S. H. (2026). Pengaturan Hukum Dan Kepastian Hukum Konversi Sertifikat Tanah Konvensional Ke Sertifikat Elektronik (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Ariyani, K., Azizah, S. N., & Saputera, J. A. (2026). Perbandingan Sistem Hukum Pendaftaran Tanah Australia Dan Indonesi Dalam Kepastian Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Penerbitan Sertipikat Elektonik. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 5(3), 444-465.

Elora, D. (2024). Problematika Pelaksanaan Alih Media Sertipikat Menjadi Sertipikat Elektronik. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 2(3), 762-773.

Nugraha, P. A., Noer, G. Y. H., Pratama, Y., Listyaningrum, D., Mahesti, S. P., & Prasojo, V. I. (2026). Kekuatan Hukum Dan Implementasi Sertifikat Elektronik Dalam Menjamin Kepastian Hukum Pertanahan Di Kabupaten Sleman. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7483-7496.

Herawza, M. F., Surial, M., Elyunusi, Z., Chandra, I., & Pratiwi, A. A. (2023). Efisiensi Sertifikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah. UNES Law Review, 6(1), 2330-2337.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-02
Section
Articles

How to Cite

DIGITALISASI SERTIFIKAT TANAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/ab866r33

Similar Articles

1-10 of 334

You may also start an advanced similarity search for this article.