ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI SARANA BARU KEJAHATAN TELEMATIKA: TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
- Authors
-
-
Ali Mukti Nur Hidayat
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah SurakartaAuthor -
Muchamad Iksan
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah SurakartaAuthor
-
- Keywords:
- Artificial Intelligence, kejahatan telematika, cybercrime, penegakan hukum pidana, deepfake, bukti elektronik
- Abstract
- Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah pola interaksi manusia dengan teknologi digital. Di satu sisi AI memberikan manfaat besar bagi produktivitas, analisis data, otomatisasi, dan inovasi; di sisi lain, kemampuan AI dapat disalahgunakan sebagai sarana baru untuk melakukan kejahatan telematika, antara lain penipuan berbasis impersonasi, pembuatan konten palsu atau deepfake, manipulasi informasi, rekayasa sosial, penyalahgunaan data pribadi, serta pengembangan serangan digital yang lebih adaptif. Persoalan hukum muncul karena teknologi berkembang lebih cepat daripada kemampuan hukum pidana untuk merumuskan dan membuktikan perbuatan yang dilakukan dengan bantuan AI. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk penyalahgunaan AI sebagai sarana kejahatan telematika, kerangka hukum pidana yang dapat digunakan di Indonesia, serta tantangan penegakan hukum terhadap pelaku, termasuk persoalan atribusi, alat bukti elektronik, yurisdiksi, dan pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta diperkuat studi kepustakaan. Pembahasan juga mengacu pada penelitian Sudaryono, M. Iksan, dan Kuswardani mengenai penyelesaian perkara pidana oleh kepolisian, khususnya gagasan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada prosedur formal, tetapi perlu memperhatikan manusia, pengalaman, efektivitas, dan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI pada dasarnya bukan subjek kejahatan, melainkan sarana atau medium yang digunakan manusia. Oleh karena itu, fokus pertanggungjawaban tetap diarahkan kepada manusia yang secara sadar menggunakan, mengendalikan, atau memanfaatkan AI untuk melakukan tindak pidana. Penegakan hukum ke depan memerlukan penguatan kapasitas penyidik, forensik digital, mekanisme preservasi bukti, kerja sama lintas negara, dan regulasi AI yang lebih komprehensif.
- References
-
Komdigi/Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2023. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. 2024. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. 2026. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sudaryono, M. Iksan, dan Kuswardani. 2012. 'Model Penyelesaian Secara Alternatif dalam Peradilan Pidana (Studi Khusus terhadap Model Penyelesaian Perkara Pidana oleh Lembaga Kepolisian).' Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 13, No. 1, Februari 2012, hlm. 62–73.
Rahardjo, Satjipto. 2002. Sosiologi Hukum (Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah). Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Rahardjo, Satjipto. 1983. Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis). Bandung: Sinar Baru.
Sudarto. 1977. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. 1979. Masalah Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
- Downloads
- Published
- 2026-10-09
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Amanda Sekaringtyas Ramadhani, Muchamad Iksan, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN INFORMASI PALSU YANG MERUGIKAN REPUTASI INDIVIDU MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Olga Yaditya Putri, Iskandar Yusuf, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DITINJAU DARI PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nafila NurJannah, Kristina Sulatri, Dwi Budiarti, FENOMENA DEEP FAKE SEBAGAI TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL TERKAIT DENGAN PENCEMARAN NAMA BAIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Noor Halina, Muhammad Nurcholis Alhadi, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM MALPRAKTIK ALGORITMA: ANALISIS YURIDIS AUTENTIKASI BUKTI DIGITAL BERBASIS KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Albert Andre Saturnus, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE BARU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisa Dyah Wijayanti, Yosanda Syahwa Septyani, Oci Senjaya, HUMAN ERROR DAN INTENTIONAL MISUSE DALAM PENYEBARAN HOAKS POLITIK BERBASIS AI: PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisa Dyah Wijayanti, Yosanda Syahwa Septyani, Oci Senjaya, HUMAN ERROR DAN INTENTIONAL MISUSE DALAM PENYEBARAN HOAKS POLITIK BERBASIS AI: PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Alya fauzi, Kanaya Salsabilla, Nofa kamelia, Roni Rustandi, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER DI ERA DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Laura Adry Utami, Dede Admaudin, PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syafira Maruapey, Sakina Tri Andayani Wael, KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Eko Yudiyanto, Basyarudin, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (STUDI KASUS PROSES TINDAK PIDANA KASUS JUDI ONLINE) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.