PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN INFORMASI PALSU YANG MERUGIKAN REPUTASI INDIVIDU MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors
  • Amanda Sekaringtyas Ramadhani

    Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Muchamad Iksan

    Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
Keywords:
pertanggungjawaban pidana, informasi palsu, media sosial, reputasi, kejahatan telematika
Abstract
Perkembangan media sosial telah memberikan perubahan besar terhadap cara masyarakat memperoleh dan menyampaikan informasi. Informasi dapat disebarkan dengan cepat kepada masyarakat luas, tetapi kemudahan tersebut juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan teknologi, salah satunya melalui penyebaran informasi palsu yang merugikan reputasi individu. Persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena informasi yang telah tersebar di media sosial dapat dengan mudah disalin, dibagikan kembali, dan ditemukan kembali meskipun unggahan awal telah dihapus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran informasi palsu yang merugikan reputasi individu melalui media sosial serta perlindungan hukum terhadap korban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak setiap informasi yang tidak benar dapat secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan adanya kesalahan pada diri pelaku. Dalam konteks penyebaran informasi melalui media sosial, ketentuan mengenai pencemaran dalam KUHP Nasional dan ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik perlu diterapkan dengan memperhatikan konteks perbuatan, unsur kesalahan, serta pembuktian elektronik. Perlindungan korban juga perlu menjadi perhatian karena kerugian terhadap reputasi dapat terus berlangsung meskipun konten telah dihapus. Dalam perkembangan hukum terbaru, perlindungan tersebut perlu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
References

Athifahputih, P. Y. R. (2022). Penegakan hukum terhadap penyebaran berita hoax dilihat dari tinjauan hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(1).

Iksan, M., Hartanto, & Kurnianingsih, M. (2022). Hukum Acara Pidana. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Sitompul, J. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.

Sudaryono, & Surbakti, N. (2017). Hukum Pidana: Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Iksan, M. (2017). Asas legalitas dalam hukum pidana: Studi komparatif asas legalitas hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam (Jinayah). Jurnal Serambi Hukum, 11(1).

Irawan, J. E., & Valencia, C. D. (2024). The enforcement of defamation law regarding the creation of a 'meme' sticker on WhatsApp. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 9(2).

Korua, R. I. (2019). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong di media sosial menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex et Societatis, 7(4).

Kurniawati, Y. R. (2020). Pertanggungjawaban pidana atas penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(4).

Kuswardani. (2017). Kontribusi hukum pidana dalam pengaturan perbankan shariah (studi terhadap kebijakan legislatif perbankan syariah). Jurnal Jurisprudence, 7(1), 47–58.

Laowo, Y. S. (2020). Analisis hukum tentang penyebaran berita bohong (hoax) menurut UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016. Jurnal Education and Development, 8(1).

Marbun, R., & Ariani, M. (2022). Melacak mens rea dalam penyebaran berita bohong melalui WhatsApp Group: Mengenal sekilas psikolinguistik dalam hukum pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(2), 72–85.

Numani, A. N. (2021). Hate speech and hoaxes in social medias: The dark portrait of uncertainty in law enforcement. Law Research Review Quarterly, 7(1), 97–110.

Pambudi, R., & Iksan, M. (2020). Tinjauan yuridis perlindungan hukum bagi korban cyber crime. Prosiding University Research Colloquium (URECOL), 291–303.

Pinatih, I. G. A. K., & Suardana, I. W. (2019). Kajian yuridis penyebaran berita bohong (hoax) di media online ditinjau dari aspek hukum pidana Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(3), 1–16.

Purnomo, D., Widyawati, A., & Kusuma, B. H. (2025). Prison and non-prison sanctions in cases of defamation through social media. Indonesia Media Law Review, 4(1).

Sanjaya, A. A., Hartono, M. S., & Ardhya, S. N. (2022). Penggunaan akun media sosial sebagai alat bukti elektronik dalam proses penyidikan. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2).

Wulandari, N. G. A. A. M. T., & Yuliantari, I. G. A. E. (2024). Pencemaran nama baik oleh pers di era media siber: Suatu kajian pertanggungjawaban pidana. Jurnal Komunikasi Hukum, 10(1), 85–92.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-08
Section
Articles

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN INFORMASI PALSU YANG MERUGIKAN REPUTASI INDIVIDU MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5002

Similar Articles

1-10 of 213

You may also start an advanced similarity search for this article.