ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN TERHADAP RISIKO KRIMINALISASI PERS BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 DAN KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) BARU

Authors
  • Yuke Julian Windasari

    Universitas Pamulang Kampus Serang
    Author
  • Yayu Angraeni

    Universitas Pamulang Kampus Serang
    Author
  • Ade Mulyani

    Universitas Pamulang Kampus Serang
    Author
  • Istianah

    Universitas Pamulang Kampus Serang
    Author
  • Yunita Suryani

    Universitas Pamulang Kampus Serang
    Author
Keywords:
perlindungan hukum, wartawan, kriminalisasi pers, UU Pers, KUHP
Abstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026 memunculkan persoalan yuridis mengenai perlindungan hukum wartawan yang selama ini bersandar pada Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang -undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji sejauh mana perlindungan hukum wartawan masih memadai di tengah kembali hadirnya ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, dan Presiden, serta pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP baru. Penelitian ini secara khusus menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah hanya dapat diterapkan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers ditempuh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan tersebut memperkuat kedudukan UU Pers sebagai lex specialis, ketidakjelasan norma, tumpang tindih kewenangan antara kedua undang-undang, dan inkonsistensi praktik penegakan hukum tetap berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan.
References

[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.n[2] Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887.n[3] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.n[4] Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.n[5] Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.n[6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diucapkan 19 Januari 2026.n[7] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.n[8] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.n[9] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XXI/2023.n[10] Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Peta Bahaya Kriminalisasi Jurnalis Menggunakan UU ITE dan KUHP, Jakarta, Cet. I, Mei 2024.n[11] Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, Jakarta.n[12] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2021.n[13] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019.n[14] Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018.n[15] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.n[16] Ersa Kusuma dkk., "Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM)," Sanskara Hukum dan HAM, Vol. 1, No. 3, April 2023.n[17] Muhardi Hasan dan Estika Sari, "Hak Sipil dan Politik," Jurnal Demokrasi, Vol. 1, No. 1, 2005.n[18] Kompas.com, "Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya," 19 Januari 2026.n[19] Hukumonline.com, "Begini Batas Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru," 8 Januari 2026.n[20] Mahkamah Konstitusi RI, "MK: Pemberian Perlindungan Hukum Kepada Wartawan Merupakan Instrumen Konstitusional," mkri.id, 19 Januari 2026

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-30
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN TERHADAP RISIKO KRIMINALISASI PERS BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 DAN KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) BARU. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/3596

Similar Articles

1-10 of 326

You may also start an advanced similarity search for this article.