ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS KEPALA DESA DALAM PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DARI PRESPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI (Studi Kasus di Desa Gunung Gede, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu)

Authors
  • Rezha Agung Pranata

    Universitas Muhammadiyah Jember
    Author
  • Fauziyah

    Universitas Muhammadiyah Jember
    Author
Keywords:
Pelaksana Tugas Kepala Desa, kewenangan, pemberhentian perangkat desa, kepastian hukum, AAUPB
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa dalam melakukan pemberhentian perangkat desa serta akibat hukum yang timbul apabila kewenangan tersebut dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah. Permasalahan ini muncul karena belum adanya pengaturan yang secara tegas mengatur batas kewenangan Plt. Kepala Desa dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Plt. Kepala Desa pada dasarnya bersifat terbatas, yaitu hanya menjalankan tugas pemerintahan yang bersifat administratif dan rutin, serta tidak berwenang mengambil kebijakan strategis, termasuk memberhentikan perangkat desa, kecuali terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara tegas memberikan kewenangan tersebut. Pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Plt. Kepala Desa tanpa dasar kewenangan yang sah bertentangan dengan asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), sehingga berpotensi mengakibatkan keputusan tersebut cacat kewenangan dan dapat dinyatakan batal atau dibatalkan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai batas kewenangan Plt. Kepala Desa untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan prinsip negara hukum.
References

Hadjon, Philipus M., dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2024.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005.

Marbun, S.F. Hukum Administrasi Negara I. Yogyakarta: FH UII Press, 2018.

Marbun, S.F. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2019.

Sunarno, Siswanto. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Tjandra, W. Riawan. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta Press, 2021.

Tjandra, W. Riawan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Almiansyah, Danang Maulana. 'Kewenangan Pejabat Bupati dalam Mutasi Aparatur Sipil Negara Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota (Studi Kasus di Bondowoso).' Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, 2026.

Dianto, dan Jasardi Gunawan. 'Konflik Kepentingan dalam Proses Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Labangka, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa pada Tahun 2023.' Al Mikraj: Jurnal Studi Islam dan Humaniora 6, No. 1 (2025).

Murlinus. 'Perlindungan Hukum Atas Terhadap Peraturan Kebijakan (Beleidsregel).' Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik 1, No. 2 (2024).

Nasruni, Raneu Febria, Aan Anwar Sihabudin, dan R. Didi Djadjuli. 'Kewenangan Penjabat Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sandingtaman Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis.'

Nasution, Sutan Rais Aminullah, Agusmidah, dan Amsali Syahputa Sembiring. 'Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara.' Mahadi: Indonesia Journal of Law 1, No. 1 (2022).

Nurmala Sari, Ayu, dan Muhammad Yusrizal Adi Syaputra. 'Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.' Jurnal Hukum De'rechtsstaat 7, No. 2 (2021).

Pasaribu, N. T. 'Tata Kelola Pemerintahan Desa.' Circle Archive 1, No. 1 (2023).

Pramudana, I. 'Analisis Kewenangan Pelaksana Tugas dalam Pemerintahan.' Edu Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan 2, No. 1 (2023).

Pramudana, Ibnu, dan Surya Perdana. 'Analisis Kewenangan Pelaksana Tugas Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.' EduYustisia 2, No. 1 (2023).

Rambe, Muhammad Juang. 'The Authority of the Temporary Head of Village in Silangge Village Government System, Dolok District, North Padang Lawas Regency.' International Journal of Economic, Technology and Social Sciences 2, No. 2 (2022).

Saefullah. 'Pengangkatan Perangkat Desa yang Tidak Sah dan Implikasinya terhadap Keabsahan Hak Keuangan APBDes: Analisis Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana.' Binamulia Hukum 14, No. 2 (2025).

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-30
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS KEPALA DESA DALAM PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DARI PRESPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI (Studi Kasus di Desa Gunung Gede, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/g3njt421

Similar Articles

1-10 of 341

You may also start an advanced similarity search for this article.