ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 135/PUU-XXII/2024 TENTANG PEMISAHAN PEMILU DAN PILKADA
- Authors
-
-
Septrian Azeri
Universitas BengkuluAuthor -
Edra Satmaidi
Universitas BengkuluAuthor -
Ilham Kurniawan Ardi
Universitas BengkuluAuthor
-
- Keywords:
- Konsolidasi Demokrasi, Pemilihan Lokal, Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Sistem Kepemiluan
- Abstract
- Sistem keserentakan Pemilu yang diterapkan dalam Pemilu 2019 dan 2024 di Indonesia menghadirkan tantangan fundamental, baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun kualitas demokrasi elektoral, yang ditandai dengan beban berlebih penyelenggara Pemilu, kelelahan politik (political fatigue), pragmatisme partai politik, dan tenggelamnya isu pembangunan daerah. Melalui analisis komprehensif dengan pembacaan filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap desain demokrasi konstitusional, artikel ini bertujuan membangun pemahaman holistik atas ratio legis dan implikasi yuridis Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap desain sistem kepemiluan, serta merumuskan kerangka penataan ulang sistem Pemilu melalui revisi undang-undang kepemiluan dan proyeksi amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 untuk memastikan kerangka hukum kepemiluan berkesinambungan dengan demokrasi elektoral di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa desain sistem kepemiluan Indonesia yang mengalami evolusi panjang, hingga Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, memerlukan pemisahan siklus Pemilu nasional dan Pemilu lokal demi memperkuat kualitas representasi politik, purifikasi fungsi demokrasi, konsistensi kelembagaan, dan penguatan otonomi daerah. Penelitian ini juga menegaskan bahwa penataan ulang sistem kepemiluan pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menuntut adanya perumusan ulang atas kerangka hukum kepemiluan, khususnya mengenai masa jabatan keanggotaan DPRD, kepala daerah, dan penyelenggara Pemilu secara cermat, sekaligus mempersiapkan amendemen UUD NRI Tahun 1945 untuk menghilangkan silang sengkarut atas diskursus Pemilu versus Pilkada, dengan mengukuhkan desain Pemilu berkesinambungan secara konstitusional. Rekomendasi utama dari artikel ini menekankan pemutakhiran norma perundang-undangan terkait kepemiluan dalam waktu dekat, sekaligus mendorong wacana amendemen kembali terhadap konstitusi sebagai langkah esensial jangka panjang guna mengkonsolidasikan demokrasi sesuai prinsip kedaulatan rakyat dan meneguhkan efektivitas penyelenggaraan Pemilu.
- References
-
Amsari, Feri. Demokrasi Konstitusional dan Peran Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2023.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Azhari, Aidul Fitriciada. Konstitusionalisme Demokrasi Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media, 2021.
Bivitri Susanti. Konstitusi dan Demokrasi Prosedural di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES, 2022.
Fahmi, Khairul. Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat. Depok: Rajawali Pers, 2022.
Harijanti, Susi Dwi. Konstitusi, Demokrasi, dan Hak Politik Warga Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Harun, Refly. Konstitusi dan Pergulatan Demokrasi Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.
Huda, Ni’matul. Problematika Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi. Bandung: Nusa Media, 2021.
Indrayana, Denny. Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2022.
Isra, Saldi. Pemilu dan Pemulihan Demokrasi Konstitusional. Depok: Rajawali Pers, 2022.
Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2022.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2022.
Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Palguna, I Dewa Gede. Pengaduan Konstitusional dan Demokrasi Konstitusional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Patrialis Akbar. Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Konstitusional. Jakarta: Kencana, 2021.
Rachman, Irfan Nur. Politik Hukum Pemilu di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Ramdhan, Mochamad Isnaeni. Sistem Kepartaian dan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2021.
Safa’at, Muchamad Ali. Mahkamah Konstitusi dan Penguatan Demokrasi Konstitusional. Malang: UB Press, 2021.
Syukri Asy’ari. Mahkamah Konstitusi dan Demokrasi Elektoral. Jakarta: Prenadamedia Group, 2022.
Tom Ginsburg dan James Melton. How Constitutions Endure. Cambridge: Cambridge University Press, 2021.
Widjojanto, Bambang. Reformasi Sistem Demokrasi dan Pemilu Indonesia. Malang: Intrans Publishing, 2021.
Yusuf, Asep Warlan. Hukum Tata Negara dan Demokrasi Konstitusional. Bandung: Refika Aditama, 2023.
Zoelva, Hamdan. Problematika Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2022.
B. Jurnal
Afandi, M. “Reconstruction of the Election Simultaneity Model through the Constitutional Court Decision Number 135/PUU-XXII/2024: Constitutional or Unconstitutional?” Jurnal Konstitusi dan Demokrasi Vol. 3, No. 1, 2025.
Anggono, Bayu Dwi. “Reformasi Sistem Kepemiluan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 21, No. 2, 2024.
Arizona, Yance. “Desentralisasi Demokrasi dan Penguatan Representasi Politik Daerah.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 30, No. 3, 2023.
Arifin, Firdaus. “Judicialization of Politics dalam Sistem Kepemiluan Indonesia.” Constitutionale Vol. 5, No. 2, 2025.
Fadjar, A. Mukthie. “Konsep Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemilu Indonesia.” Jurnal Cita Hukum Vol. 12, No. 1, 2024.
Fauzan, Muhammad. “Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal dalam Perspektif Otonomi Daerah.” Jurnal Konstitusi Vol. 21, No. 2, 2024.
Hamzah, Herdiansyah. “Pemilu Serentak dan Tantangan Sistem Presidensial di Indonesia.” Jurnal Konstitusi Vol. 21, No. 1, 2024.
Hakim, Lukman. “Pemilu Serentak dan Efektivitas Sistem Presidensial Indonesia.” Jurnal Yuridika Vol. 39, No. 1, 2024.
Hidayat, Arief. “Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution dalam Sistem Demokrasi Indonesia.” Jurnal Yudisial Vol. 17, No. 1, 2024.
Mochtar, Zainal Arifin. “Judicial Activism Mahkamah Konstitusi dalam Reformasi Sistem Pemilu.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 31, No. 1, 2024.
Muntoha. “Konstitusionalitas Penataan Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal RechtsVinding Vol. 13, No. 1, 2024.
Nurbaningsih, Enny. “Perkembangan Hukum Tata Negara Indonesia.” Jurnal Legislasi Nasional Vol. 18, No. 2, 2023.
Palguna, I Dewa Gede. “Tafsir Konstitusional Mahkamah Konstitusi terhadap Sistem Pemilu Serentak.” Jurnal Konstitusi Vol. 20, No. 2, 2023.
Ramlan Surbakti. “Evaluasi Pemilu Serentak 2024 dan Problematika Sistem Kepemiluan Indonesia.” Jurnal Konstitusi Vol. 21, No. 2, 2024.
Sardini, Nur Hidayat. “Kelembagaan Penyelenggara Pemilu dan Tantangan Pemilu Serentak.” Jurnal Bawaslu RI Vol. 5, No. 2, 2024.
Sitabuana, Tundjung Herning. “Politik Hukum Pemilu dan Judicialization of Politics di Indonesia.” Jurnal Arena Hukum Vol. 17, No. 1, 2024.
Titi Anggraini. “Evaluasi Pemilu Serentak dan Problem Kompleksitas Electoral System di Indonesia.” Jurnal Konstitusi Vol. 20, No. 4, 2023.
Tutik, Titik Triwulan. “Rekonstruksi Sistem Pemilu dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis.” Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 13, No. 2, 2024.
Veri Junaidi. “Desain Keserentakan Pemilu dan Implikasinya terhadap Pemerintahan Daerah.” Jurnal Hukum dan Pemilu Vol. 6, No. 1, 2025.
Wicaksono, Dian Agung. “Konsolidasi Demokrasi dan Penataan Ulang Sistem Pemilu Nasional dan Lokal.” Jurnal Media Hukum Vol. 31, No. 1, 2024.
Yuswalina dan Kun Budianto. “Problematika Keserentakan Pemilu dalam Perspektif Demokrasi Konstitusional.” Jurnal RechtsVinding Vol. 12, No. 3, 2023.
Yusril Ihza Mahendra. “Pemilu dan Dinamika Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 20, No. 4, 2023.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
D. Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX/2022.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
- Downloads
- Published
- 2026-07-03
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Dedy Anggara Saputra, Rina Tauran, Mohammad Wira Utama, Miftahudin, PENEGAKAN HUKUM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL (Studi Kasus: 92/Pid.Sus/2023/PN Mkd) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Immanuel Putra Desian Siregar, PARAMETER IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DAN IMPLIKASI YURIDIS PEMBATALAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN AKIBAT SITA EKSEKUSI PERKARA LAIN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Asmariah, ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL BERDASARKAN UU KESEHATAN NO. 17/2023 DAN UU NARKOTIKA NO. 35/2009 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amelia Fadhillah Ranti, Erna Dewi, Budi Riski Husin, Deni Achmad, Aisyah Muda Cemerlang, TENGGANG WAKTU SEBAGAI INDIKATOR PERENCANAAN : ANALISIS UNSUR TEMPORAL DALAM PASAL 459 KUHP TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Atikah Rajwa Khairiyah, Nisrina Fajrin Miftahul Dinda, Sava Alesya, Muthi’ah Lathifah, Daurada Beryl Soffina Widadi, Reva Asyifaa Fi Khadijah, Suryo Ediyono, TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT: TRAGEDI TRISAKTI 1998 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nadya Septiani, Sulkiah Hendrawati, Wahyudi, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RITEL DALAM PRAKTIK TARGET PENJUALAN PRODUK BERDASARKAN PASAL 88 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 (STUDI KASUS PADA PEKERJA INDOMARET JENDERAL SUDIRMAN II DALAM PENJUALAN MISTER DONUT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Raflinov Quraisy, KEPASTIAN HUKUM PEMANFAATAN RUANG BAGI USAHA MIKRO DAN KECIL DI WILAYAH PERKOTAAN (STUDI PROVINSI DKI JAKARTA DAN BALI) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ainul Yaqin, Ronny Winarno, Wiwin Ariesta, TINJAUAN YURIDIS RESTORATIVE JUSTICE BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 MELALUI TIM ASESMEN TERPADU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nursanti Maryanti, KESENJANGAN DAS SOLLEN DAN DAS SEIN DALAM PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN ATAS PEMBONGKARAN BANGUNAN TANPA KEPUTUSAN FORMAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nafila NurJannah, Kristina Sulatri, Dwi Budiarti, FENOMENA DEEP FAKE SEBAGAI TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL TERKAIT DENGAN PENCEMARAN NAMA BAIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.