TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT: TRAGEDI TRISAKTI 1998

Authors
  • Atikah Rajwa Khairiyah

    Universitas Sebelas Maret
    Author
  • Nisrina Fajrin Miftahul Dinda

    Universitas Sebelas Maret
    Author
  • Sava Alesya

    Universitas Sebelas Maret
    Author
  • Muthi’ah Lathifah

    Universitas Sebelas Maret
    Author
  • Daurada Beryl Soffina Widadi

    Universitas Sebelas Maret
    Author
  • Reva Asyifaa Fi Khadijah

    Universitas Sebelas Maret
    Author
  • Suryo Ediyono

    Universitas Sebelas Maret
    Author
Keywords:
hak asasi manusia Indonesia, pelanggaran HAM berat, peristiwa 1998, tanggung jawab negara, keadilan Indonesia
Abstract
Peristiwa Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang menjadi bagian penting dalam sejarah reformasi Indonesia. Peristiwa ini ditandai dengan penembakan terhadap mahasiswa yang sedang melakukan aksi demonstrasi damai, yang mengakibatkan meninggalnya empat mahasiswa serta menimbulkan luka-luka pada sejumlah peserta aksi lainnya. Tindakan tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap berbagai hak dasar yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan nasional, khususnya hak untuk hidup, hak menyampaikan pendapat, serta hak memperoleh perlindungan dan rasa aman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam Tragedi Trisakti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka melalui pengumpulan data dari buku, jurnal ilmiah, laporan lembaga HAM, dokumen resmi, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Analisis dilakukan dengan mengkaji kesesuaian antara fakta-fakta yang terjadi dalam Tragedi Trisakti dan ketentuan hak asasi manusia yang diatur dalam hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tragedi Trisakti mengandung indikasi pelanggaran terhadap beberapa hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain hak untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Selain itu, penyelesaian kasus yang belum sepenuhnya tuntas menunjukkan masih adanya tantangan dalam pemenuhan prinsip keadilan, kebenaran, dan akuntabilitas. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam kajian hukum dan HAM serta meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya penegakan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
References

Jurnal

Marjum, PROSES DEMOKRASI DI INDONESIA MASA ORDE BARU (1966-1998) (Kajian pada Mata Pelajaran Sejarah), Jurnal Ilmiah Nizamia, ISSN: 2656-4262, Volume. 5, Nomor. 2, Tahun 2023, MAN 2 Polewali Mandar.

Ashanti Fairuza, et al., Analisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pada Tragedi Trisakti Tahun 1998 , Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, ISSN: 2599-2694 , Volume. 12, Nomor. 2, Tahun 2024, Institut Teknologi Bandung.

Amanda Devina Julianti, et al., KEADILAN YANG TERTUNDA: PELANGGARAN HAM DALAM INSIDEN TRISAKTI 98 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP GERAKAN REFORMASI, Jurnal Media Akademik, ISSN: 3031-5220 , Volume. 3 Nomor. 2, Tahun 2025, Universitas Indonesia.

Perundang Undangan

Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Undang-Undang Dasar Negara 1945 Pasal 28G

Undang-Undang Dasar Negara 1945 Pasal 28E

Undang-Undang Dasar Negara 1945 Pasal 28A

Undang-Undang Dasar Negara 1945 Pasal 1

Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-03
Section
Articles

How to Cite

TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT: TRAGEDI TRISAKTI 1998. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/knme2t25

Similar Articles

31-40 of 338

You may also start an advanced similarity search for this article.