PENERAPAN ASAS AL-HURRIYAH (KEBEBASAN BERKONTRAK) DALAM KLAUSUL BAKU PEMBIAYAAN KONSUMEN: STUDI KOMPARATIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors
  • Nanda Rahmah Hidayanti

    Universitas Muhammadiyah Jakarta
    Author
  • Reydhitta Innayu Dinata

    Universitas Muhammadiyah Jakarta
    Author
  • Ghefira Muflihunnisas

    Universitas Muhammadiyah Jakarta
    Author
  • Revana Khanza Azzahra

    Universitas Muhammadiyah Jakarta
    Author
  • Ela Febby

    Universitas Muhammadiyah Jakarta
    Author
  • Sawitri Yuli Hartati S.

    Universitas Muhammadiyah Jakarta
    Author
Keywords:
asas kebebasan berkontrak, asas al-hurriyah, klausul baku, pembiayaan konsumen, perlindungan konsumen
Abstract
Penggunaan klausul baku dalam perjanjian pembiayaan konsumen telah menjadi praktik yang umum dalam kegiatan pembiayaan di Indonesia. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pelaku usaha, klausul baku sering kali disusun secara sepihak sehingga menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai batas kebebasan para pihak dalam membuat perjanjian serta efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kebebasan berkontrak dalam hukum positif dan asas al-hurriyah dalam Hukum Ekonomi Syariah terhadap penyusunan klausul baku pada kontrak pembiayaan konsumen, serta mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen terhadap klausul yang mengabaikan prinsip keseimbangan berkontrak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik asas kebebasan berkontrak maupun asas al-hurriyah tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh prinsip keadilan, itikad baik, dan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap konsumen dalam hukum positif diwujudkan melalui pengaturan mengenai larangan klausul baku yang merugikan konsumen, sedangkan dalam Hukum Ekonomi Syariah diwujudkan melalui prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan dalam akad. Oleh karena itu, penyusunan klausul baku dalam pembiayaan konsumen harus berorientasi pada terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban para pihak guna menjamin kepastian dan keadilan hukum.
References

Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

Budiman, David. “Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap Perjanjian Baku Bermuatan Klausula Eksonerasi.” Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 8 No. 1, 2024.

Iskandar, M. Roji. “Pengaturan Klausula Baku dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Perjanjian Syariah.” Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 1 No. 2, 2017.

Rohaya, Nizla. “Pelarangan Penggunaan Klausula Baku yang Mengandung Klausula Eksonerasi dalam Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Replik, Vol. 6 No. 1, 2018.

Soloti, Renhard Franssikokho. “Eksistensi Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Baku Menurut Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.” Tadulako Master Law Journal, Vol. 8 No. 1, 2024.

Wardah, Siti Syarifah Wafiqah. “Upaya Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Eksonerasi dalam Kontrak Baku Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.” Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 2 No. 3, 2023.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-01
Section
Articles

How to Cite

PENERAPAN ASAS AL-HURRIYAH (KEBEBASAN BERKONTRAK) DALAM KLAUSUL BAKU PEMBIAYAAN KONSUMEN: STUDI KOMPARATIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/m9c9ym89

Similar Articles

1-10 of 358

You may also start an advanced similarity search for this article.