Perkawinan Wanita Hamil dalam Perspektif Fiqih Jinayah dan Kompilasi Hukum Islam: Analisis Teoretis dan Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Desa Luhu

Authors
  • Irni Kurniawati Hi Sulaiman

    Universitas Abdul Muthalib Sangadji Ambon
    Author
Keywords:
Perkawinan Wanita Hamil, Kompilasi Hukum Islam, Fiqih Jinayah, Normalisasi Sosial, UU No. 16 Tahun 2019
Abstract
Pergeseran nilai moral dan maraknya hubungan seksual pranikah memicu lonjakan kasus perkawinan wanita hamil di luar nikah. Fenomena ini melahirkan dilema hukum dan sosial, baik pada tataran teologis maupun administratif. Di Desa Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, tercatat eskalasi kasus pernikahan darurat (married by accident) yang signifikan pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif keabsahan perkawinan wanita hamil melalui komparasi perspektif fiqih klasik, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Fiqih Jinayah, serta menganalisis dinamika empiris dan hambatan sosiokultural pelaksanaannya di Desa Luhu.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (lapangan) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam bersama Kepala KUA Kecamatan Huamual, Sekretaris Desa Luhu, serta tiga pelaku perkawinan wanita hamil. Kredibilitas data diuji menggunakan teknik triangulasi sumber dan teknik, lalu dianalisis secara interaktif melalui metode induktif, deduktif, dan komparatif. Secara teoretis-normatif, terdapat pandangan fukaha klasik: Mazhab Syafi'iyah dan Hanafiyah membolehkan akad nikah wanita hamil tanpa syarat iddah atau persalinan, yang kemudian diadopsi secara fungsional-modifikatif oleh KHI Pasal 53 demi kemaslahatan (maqashid syari'ah). Sebaliknya, Mazhab Malikiyah dan Hanabilah melarang keras perkawinan tersebut hingga masa istibra' (melahirkan) selesai dan pelaku melakukan taubat nasuha. Dari sudut pandang Fiqih Jinayah, perkawinan perdata ini tidak menghapus status jarimah (tindak pidana) zina yang bermuatan sanksi teologis berat. Secara empiris di Desa Luhu, angka perkawinan hamil melonjak signifikan dari 19,81% pada tahun 2023 menjadi 31,95% pada tahun 2024, yang mengindikasikan adanya gejala normalisasi sosial. Hambatan utama di lapangan bersumber dari benturan regulasi batas usia minimal perkawinan 19 tahun berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, yang memicu peningkatan praktik nikah siri darurat akibat rumit dan mahalnya prosedur dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Penelitian ini menyimpulkan perlunya sinergi preventif-edukatif yang kuat antara KUA Kecamatan Huamual dan Pemerintah Desa Luhu untuk mengaktifkan kelompok dakwah remaja masjid guna membangun ketahanan moral generasi muda di masa depan.
References

Ahmad, D. (1969). Fiqih jinayah: Upaya menanggulangi kejahatan dalam Islam. PT RajaGrafindo Persada.

Al-Mawardi. (1998). Hukum perkawinan dalam Islam. BPFE.

Candra, A. A. (2019). Analysis of article 53 Islamic law compilation about kawin hamil. International Halal Conference & Exhibition (IHCE-2019), 1(1), 64–75.

Ghofar, A., & Abd, A. (1996). Pandangan Islam tentang zina dan perkawinan sesudah hamil: Suatu pergeseran nilai sosial. Andes Utama.

Hakim, M. L. (2016). Kursus pra-nikah: Konsep dan implementasinya (Studi komparatif antara BP4 KUA Kecamatan Pontianak Timur dengan GKKB Jemaat Pontianak). Jurnal Al-Adalah, 13(2).

Khorshid, A. (2004). Islamic insurance: A modern approach to Islamic banking (1st ed.). Routledge. (Catatan: 'Canada: Frst Publishd' disesuaikan dengan data penerbitan aslinya)

Molong, L. J. (2009). Metode penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya. (Catatan: Nama penulis dikoreksi dari Molcong menjadi Molong)

Rangkuti, A., & Syafitri, R. (2020). Pernikahan wanita hamil karena zina menurut pendapat Imam An-Nawawi dan Ibnu Quddamah (Studi kasus di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang) [Skripsi/Tesis tidak diterbitkan].

Ramulyo, M. I. (2004). Hukum perkawinan Islam: Suatu analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Bumi Aksara.

Sari, F. A. (2019). Pandangan tokoh masyarakat Desa Sasahan Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang tentang pernikahan akibat zina [Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten].

Sutopo, H. B. (2002). Metode penelitian kualitatif: Dasar teori dan penerapannya dalam penelitian. Sebelas Maret University Press. (Catatan: 'Maret University Press' dikoreksi menjadi Sebelas Maret University Press)

Syarifuddin, A. (2002). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Pustaka Setia.

Umam, K., & Pamukti, A. S. (2015). Hukum Islam dan acara peradilan agama (Ed. 1). Universitas Terbuka.

Yanggo, C. T., & Anshary, H. (1994). Problematika hukum islam kontemporer. Pustaka Firdaus

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-29
Section
Articles

How to Cite

Perkawinan Wanita Hamil dalam Perspektif Fiqih Jinayah dan Kompilasi Hukum Islam: Analisis Teoretis dan Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Desa Luhu. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(8). https://doi.org/10.2238/x78rjz10

Similar Articles

81-90 of 348

You may also start an advanced similarity search for this article.