PANCASILA SEBAGAI LANDASAN FILOSOFIS DALAM PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL
- Authors
-
-
Alfiyyah Salsabila
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar LampungAuthor -
Zhahra Amelia
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar LampungAuthor -
Laillatul Luthfyya
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar LampungAuthor -
Lutviko Muhammad H
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar LampungAuthor -
Leo Raditya Pratama
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- Pancasila, Landasan Filosofis, Sistem Hukum Pidana, Pembangunan Hukum, Keadilan
- Abstract
- Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum memiliki kedudukan fundamental dalam pembangunan sistem hukum pidana nasional. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan Pancasila sebagai landasan filosofis pembangunan hukum pidana melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, berdasarkan bahan hukum dari buku Hukum Pidana, Hukum Pidana Khusus, dan Sistem Peradilan Pidana karya Zainudin Hasan serta sumber hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila memberikan landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis bagi sistem hukum pidana nasional. Nilai-nilainya tercermin dalam perlindungan martabat manusia, asas legalitas, asas praduga tidak bersalah, tujuan pemidanaan, dan kebijakan kriminal. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengakomodasi nilai-nilai Pancasila melalui pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, tujuan pemidanaan yang humanis, dan diversifikasi sanksi. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa tumpang tindih pengaturan, inkonsistensi sanksi, potensi kriminalisasi berlebihan, dan kesenjangan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan budaya hukum yang berintegritas untuk mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang berkeadilan dan berlandaskan Pancasila.
- References
-
Arief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Arief, Barda Nawawi. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Arief, Barda Nawawi. 2019. Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Atmasasmita, Romli. 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Cet. I. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Hamzah, Andi. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasan, Z. 2025. Hukum Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
Hasan, Z. 2025. Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
Hasan, Z. 2026. Hukum Pidana Khusus. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
Hiariej, Eddy O.S. 2012. Teori dan Hukum. Jakarta: Erlangga.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kelsen, Hans. 1967. Pure Theory of Law. Diterjemahkan oleh Max Knight. Berkeley: University of California Press.
Manan, Bagir. 1992. Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co.
- Downloads
- Published
- 2026-10-27
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Nazmatun Nissa, DAMPAK PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP PEMAHAMAN TENTANG KESEHATAN MENTAL DAN PERNIKAHAN SERTA PENGARUHNYA TERHADAP ANGKA PERCERAIAN (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sania Najwa Hidayah, EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HAK PRIVASI ANAK TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Vikki Juniansyah, Bayu Arif Mahendra, PERAN PENGHULU DALAM MENJAGA KEHARMONISAN RUMAH TANGGA: STUDI KASUS DI KANTOR URUSAN AGAMA KEBON JERUK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rayi Kharisma Rajib, Muhammad Rafi’ Adhityaramadhani, Muhammad Farrel Tri Prakoso, PEMBATASAN KEBEBASAN BERWASIAT DALAM HUKUM WARIS PERDATA BARAT: TINJAUAN LEGITIME PORTIE BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 188/PDT.G/2013/PN.SMG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Teddy Agusman, Wahyu Fahmi Rizaldy , PERAN ANGGOTA KEPOLISIAN SUB DITPAMOBVIT (DIREKTORAT PENGAMANAN OBJEK VITAL) POLDA BENGKULU DALAM MENJAGA KEAMANAN OBJEK VITAL DI KOTA BENGKULU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.