BIAS POSISI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM BINGKAI PENIPUAN ONLINE DI INDONESIA
- Authors
-
-
Calvin Andika Putra
Universitas Duta Bangsa SurakartaAuthor -
Bayu Arif Hi Ahdar
Universitas Duta Bangsa SurakartaAuthor -
Peter Guntara
Universitas Duta Bangsa SurakartaAuthor
-
- Keywords:
- Perdagangan Orang, Penipuan Online, Korban, Posisi Rentan, Perlindungan Hukum
- Abstract
- Artikel ini bertujuan menganalisis bias posisi terhadap korban TPPO dalam bingkai penipuan online di Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban hukum pelaku dan perlindungan hukum terhadap korban. Perkembangan teknologi digital telah menciptakan pola baru dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya melalui penggunaan penipuan online sebagai sarana perekrutan dan eksploitasi korban. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan ketika korban dipandang berdasarkan tindakan atau keputusan yang diambil selama berinteraksi dengan pelaku, tanpa mempertimbangkan kerentanan, manipulasi, dan ketimpangan relasi kuasa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penipuan online dapat dimanfaatkan pelaku untuk mengeksploitasi posisi rentan korban. Persetujuan atau tindakan korban tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai kehendak bebas apabila diperoleh melalui penipuan, manipulasi, atau penyalahgunaan posisi rentan. Perspektif hukum terhadap TPPO perlu menempatkan korban sebagai subjek yang memiliki hak, sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban.
- References
-
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2024). Putusan Nomor 802/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst. Jakarta Pusat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alya Silva Baskara, Hartiwiningsih, and Rehnalemken Ginting. (2026). Criminal Liability for Human Trafficking Offenders Through the Non-Procedural Placement of Indonesian Migrant Workers. Journal of Creative Power and Ambition (JCPA), 4(01), 993–1006. https://doi.org/10.70610/jcpa.1256.
Carvallo, Gloria, Bhisa V Wilhelmus, and Orpa G Manuain. (2024). DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 160/PID.SUS/2018/PN.KPG). Artemis Law Journal, 1(2), 553–564. https://doi.org/10.35508/alj.v1i2.15073.
Casassa, Kaitlin, Logan Knight, and Cecilia Mengo. (2022). Trauma Bonding Perspectives From Service Providers and Survivors of Sex Trafficking: A Scoping Review. Trauma, Violence, & Abuse, 23(3), 969–984. https://doi.org/10.1177/1524838020985542.
D. Panjaitan, Ananda Chrisna. (2022). HARMONISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN PROTOKOL PALERMO DALAM PERLINDUNGAN PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA. Jurnal Yustitia, 16(1), 1–13. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.895.
Direktorat Perlindungan WNI. (2025). Laporan Kinerja 2024 PWNI. Jakarta.
Duy Dzung, Nguyen. (2025). Victim-Centered Protection in Vietnam’s Anti-Trafficking Law: A Human Rights-Based Assessment. International Research Journal of Multidisciplinary Scope, 06(04), 668–678. https://doi.org/10.47857/irjms.2025.v06i04.07147.
Fajri, Al, and Deaf Wahyuni Ramadhani. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dalam Persfektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 284–291. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i3.1406.
Fletcher, Denise, and Alexander Trautrims. (2024). Recruitment Deception and the Organization of Labor for Exploitation: A Policy–Theory Synthesis. Academy of Management Perspectives, 38(1), 43–76. https://doi.org/10.5465/amp.2022.0043.
Hefner, M. Kristen, and Leslie B. Hill. (2023). Naming, Blaming, and Claiming: Understanding Human Trafficking Victims’ Nondisclosure and Non-Reporting Behavior. Journal of Human Trafficking, 1–15. https://doi.org/10.1080/23322705.2023.2281212.
Hermanto. (2022). LEGAL ANALYSIS OF THE PROTECTION OF THE RIGHTS OF VICTIMS OF THE CRIME OF HUMAN TRAFFICKING. PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 5(1), 9–17. https://doi.org/10.54783/japp.v5i1.493.
I Made Gede Adi Arya Natih, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar. (2022). SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ONLINE. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 501–507. https://doi.org/10.55637/jph.3.3.5598.501-507.
Indri Afnita Mars, and Joko Setiyono. (2023). Legal Protection of Human Rights Against Victims of Trafficking in Persons. Jurnal Multidisiplin Madani, 3(3), 496–503. https://doi.org/10.55927/mudima.v3i3.2464.
Islam, Fakhrul. (2024). Human Trafficking Law Enforcement Over the Victims and Offenders: The Perspective of Anti-Trafficking Stakeholders. Victims & Offenders, 19(8), 1512–1540. https://doi.org/10.1080/15564886.2023.2227964.
Khan, Zeeshan, Mohammad Rahim Kamaluddin, Jamiah Manap, Surendran Rajaratnam, Masnizah Mohd, Ibrahim Maclean Chong, Farhan Navid Yousaf, and Ratna Yunita Setiyani Subardjo. (2025). Exploring the Role of Technology in Human Trafficking in Pakistan: A Qualitative Study of Lived Experiences of Victims. PLOS ONE, 20(3), e0320088. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0320088.
Kharisma Putra, I Kadek Odie, I Made Adi Darmawan, I Putu Gede Juliana, and Indriyani. (2023). TINDAKAN KEJAHATAN PADA DUNIA DIGITAL DALAM BENTUK PHISING. Cyber Security Dan Forensik Digital, 5(2), 77–82. https://doi.org/10.14421/csecurity.2022.5.2.3797.
- Downloads
- Published
- 2026-10-27
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Aditya Rizky Wijaya, Dipo Wahyoeno H, PENGATURAN PENGUPAHAN TENAGA KERJA UMKM MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN TEORI KEADILAN JOHN RAWLS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ani Kumala Sari, Fauziyah, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DALAM MENJAMIN SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA) DI TINGKAT SEKOLAH DASAR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Salma Narahaubun, DAMPAK PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA AMBON TERHADAP ADVOKAT: ANALISIS SOSIO-YURIDIS DAN DINAMIKA ETIKA PROFESI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rinto Setiyawan, Alessandro Rey Nearson, Prayogi Restia Saputra, RANCANGAN AMANDEMEN KELIMA UUD 1945 : FONDASI KONSTITUSIONAL AGAR INDONESIA MENJADI NEGARA SUPER POWER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Stevani Valencia, Anne Gunawati, Dede Agus, ITIKAD BAIK DALAM PEMBERIAN INFORMASI OLEH PELAKU USAHA PENITIPAN HEWAN PELIHARAAN TERHADAP KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI TEMPAT PENITIPAN HEWAN MENGHOUSE KECAMATAN WARINGINKURUNG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Tio Febriyan, Tri Andrisman, Aisyah Muda Cemerlang, Maroni Maroni, Dita Trijayanti, OPTIMALISASI KEDUDUKAN JAKSA SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU PASCA-KUHAP 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Agnes Widya Klarisa, Dinda Azka Aulia, Atthiyah Naura Khalisah Harahap, Aura Aisyah Najma Pasha, Indira Maharani Azzahra, Dilla Nurul Humaira, SIAC sebagai Lembaga Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis: Analisis Kasus Astro Nusantara International BV vs PT Ayunda Prima Mitra , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Alya Adinda, TINJAUAN PENETAPAN HAK NAFKAH IDDAH DAN MUTAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ACARA PERDATA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Novi Herliyanti, Erna Dewi, Rini Fathonah, Maya Shafira, Dita Trijayanti, PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU PERSETUBUHAN KEKERASAN DAN TIPU MUSLIHAT DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK (Studi Putusan Nomor : 20/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Melanie Pita Lestari, REFORMULASI PERAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.