REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN NASIONAL BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA: MENUJU HUKUM PIDANA YANG HUMANIS, BERKEADILAN, DAN RESTORATIF
- Authors
-
-
Dimas Triandika
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Bandar LampungAuthor -
Eusebius Welliam Dirne
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Bandar LampungAuthor -
Farhan Rianto
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- Pancasila, Rekonstruksi Pemidanaan, KUHP Nasional, Keadilan Restoratif, Kemanusiaan
- Abstract
- Pancasila berkedudukan sebagai dasar falsafah negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Posisi ini mengharuskan pembaruan hukum pidana nasional berpijak pada nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi titik balik pergeseran sistem pemidanaan dari corak kolonial yang mengutamakan pembalasan fisik menuju sistem pemidanaan yang memulihkan keadaan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan urgensi perombakan sistem pemidanaan nasional berbasis Pancasila, menelaah bentuk pemidanaan yang humanis dan restoratif dalam KUHP Nasional serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, sekaligus memetakan hambatan penerapannya di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui penggabungan studi kepustakaan hukum dan wawancara mendalam bersama satu informan pengamat hukum generasi muda. Hasil kajian memperlihatkan bahwa rekonstruksi pemidanaan diwujudkan melalui perumusan tujuan pemidanaan yang mengayomi, penerapan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial serta pidana pengawasan, dan pengakuan asas pemaafan hakim. Pendekatan ini memosisikan pelaku maupun korban sebagai subjek yang bermartabat sesuai Sila Kedua dan Sila Kelima Pancasila. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa pola pikir aparat yang terbiasa menghukum kurungan, anggapan masyarakat yang menyamakan keadilan dengan penjara, serta celah penyalahgunaan kesepakatan damai pada perkara ringan. Oleh sebab itu, dibutuhkan penyelarasan aturan teknis antarlembaga penegak hukum, pengawasan ketat terhadap proses mediasi penal, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
- References
-
1. Arief, B. N. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
2. Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
3. Chazawi, A. (2010). Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
4. Hamzah, A. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
5. Harahap, M. Y. (2015). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
6. Hasan, Z. (2025a). Hukum Pidana (Cet. 1). Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
7. Hasan, Z. (2025b). Sistem Peradilan Pidana (Cet. 1). Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
8. Hasan, Z. (2026). Hukum Pidana Khusus (Cet. 1). Cilacap: CV. Alinea Edumedia.
9. Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
10. Kaelan. (2020). Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
11. Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
12. Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
13. Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
14. Notonagoro. (2018). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara.
15. Reksodiputro, M. (1994). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
16. Dharmawan, A. D., & Ramadanti, N. K. (2024). Pidana alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kaitannya dengan tujuan pemidanaan. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 1(4), 85-94.
17. Gunarto, M. P. (2012). Asas keseimbangan dalam konsep rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 24(1), 83-97.
18. Hasanah, U., & Aulia, T. (2024). Studi komparasi: Restorative justice Indonesia dan Belanda sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Jurnal Sapientia et Virtus, 9(2), 425-438.
19. Hasan, Z., & Nicholas, S. (2026). Etika Pancasila sebagai panduan moral bagi remaja dalam kehidupan bermasyarakat. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 3(1), 183-191.
20. Mubarok, N. (2024). Sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia: Menyongsong kehadiran KUHP 2023 dengan memahami dari aspek kesejarahan. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 27(1), 1-22.
- Downloads
- Published
- 2026-10-26
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Juliana Margaretta Hutajulu, Eva Mutoharotu Fauziah, Suci Pratiwi, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Asmariah, ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL BERDASARKAN UU KESEHATAN NO. 17/2023 DAN UU NARKOTIKA NO. 35/2009 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Hermin Furlinda, ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL YANG DISERTAI PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 50/PID.SUS-ANAK/2024/PN PLG DAN NOMOR 51/PID.SUS-ANAK/2024/PN PLG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Andini Ayudia Pasha, Fadyah Nurul Zannah, Mhd. Gilang Rahmadan, Mhd. Zarzis, Muhammad Fadli Harahap, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERUNDUNGAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ananda Deska Larasati, Anggun Juwita Sari, Agestika Lindra Naviru, Desta Olivia, Velda Suci Rahmadani, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Pidana Nasional , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dwi Agung Wibawanto, KEDUDUKAN HUKUM PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENJARAHAN DALAM SITUASI KERUSUHAN MASSA MENURUT KETENTUAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adinda Aprianti Sendja Siahaan, Muhammad Nazril Ilham, Putri Ulandari, Widy Yolanda, Perawati, BAHASA INDONESIA SEBAGAI WUJUD BELA NEGARA MELALUI IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DI ERA GLOBAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dyastika Praditasari, Dita Oktavia, Destara Abdila, Dzaki Almer, Desta Ferdiansyah, PERAN LEMBAGA ADAT LAMPUNG DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF DAN PEMULIHAN KESEIMBANGAN SOSIAL STUDI PADA LEMBAGA ADAT PEPADUN DAN SABURAI DI KOTA BANDAR LAMPUNG (WILAYAH RAJABASA) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yehezkiel Beladona Senna Ngantung, Johanis L.S.S. Polii, Joice Jane Umboh, KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI PASAL 338 KUHP (STUDI KASUS PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN DI KELURAHAN MALALAYANG DUA LINGKUNGAN II KECAMATAN MALALAYANG KOTA MANADO) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zulkifli Ismail, Zakia Syarika Zulkifli, REKONSTRUKSI KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KERJA PENYANDANG DISABILITAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.