PROBLEMATIKA PENERAPAN PIDANA PENGAWASAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA BERDASARKAN KUHP NASIONAL

Authors
  • Rinaldi Alex Pernando Siregar

    Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
    Author
  • Ratih Kartika

    Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Pidana pengawasan, KUHP Nasional, pemidanaan, Balai Pemasyarakatan, reintegrasi sosial
Abstract
Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memperkenalkan pidana pengawasan sebagai salah satu pidana pokok non-pemenjaraan. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum pidana pengawasan, mengidentifikasi problematika penerapannya, dan merumuskan kebutuhan penguatan mekanisme pelaksanaannya dalam sistem pemidanaan Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta didukung kajian terhadap literatur hukum dan perkembangan praktik setelah berlakunya KUHP Nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pengawasan memperluas pilihan hakim untuk menghindari penggunaan pidana penjara jangka pendek dengan tetap menempatkan pertanggungjawaban pelaku, perlindungan masyarakat, dan reintegrasi sosial sebagai tujuan pemidanaan. Namun, efektivitasnya dipengaruhi oleh kejelasan parameter penjatuhan pidana, kualitas asesmen terhadap terdakwa, koordinasi hakim, jaksa, dan Pembimbing Kemasyarakatan, kapasitas Balai Pemasyarakatan, serta konsistensi pengawasan atas syarat umum dan syarat khusus. Penelitian menyimpulkan bahwa pidana pengawasan dapat menjadi instrumen pemidanaan yang proporsional apabila dilaksanakan berdasarkan pedoman yang terukur, pengawasan individual, koordinasi antarlembaga, dan evaluasi berkala terhadap kepatuhan terpidana.
References

Hikmawati, P. (2016). Pidana pengawasan sebagai pengganti pidana bersyarat menuju keadilan restoratif. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 7(1). https://doi.org/10.22212/jnh.v7i1.923

Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iqbal, A. D., & Edrisy, I. F. (2025). Paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023: Alternatif sanksi dan keadilan restoratif dalam peradilan pidana. Journal Evidence of Law, 4(3), 1943–1952.

Sutanti, R. D. S., Simamora, J. T. M., Al Karima, P. Z., & Aryaputra, M. I. (2026). Pidana pengawasan dalam KUHP Nasional sebagai alternatif pemidanaan berbasis keadilan restoratif. Jurnal USM Law Review, 9(2), 1042–1062. https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.14027

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2026, July 3). Bapas Denpasar terima klien pidana pengawasan sebagai implementasi KUHP baru.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Melihat penerapan pidana pengawasan. Marinews Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Rohmat. (2025, August 13). Pidana pengawasan: Mencapai keadilan rehabilitatif melalui pemidanaan non-pemenjaraan? Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-23
Section
Articles

How to Cite

PROBLEMATIKA PENERAPAN PIDANA PENGAWASAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA BERDASARKAN KUHP NASIONAL. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5658

Similar Articles

11-20 of 253

You may also start an advanced similarity search for this article.