PERAN LEMBAGA ADAT LAMPUNG DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF DAN PEMULIHAN KESEIMBANGAN SOSIAL STUDI PADA LEMBAGA ADAT PEPADUN DAN SABURAI DI KOTA BANDAR LAMPUNG (WILAYAH RAJABASA)

Authors
  • Dyastika Praditasari

    Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Dita Oktavia

    Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Destara Abdila

    Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Dzaki Almer

    Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Desta Ferdiansyah

    Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
lembaga adat, Lampung, keadilan restoratif, keseimbangan sosial, piil pesenggiri, hukum yang hidup
Abstract
Menyelesaikan perkara ternyata tidak selalu harus berakhir dengan hukuman penjara. Di masyarakat adat Lampung, konflik dan pelanggaran ringan biasanya diselesaikan lewat musyawarah adat yang lebih mengutamakan perdamaian dan pulihnya hubungan antarwarga. Artikel ini membahas peran lembaga adat Pepadun dan Saibatin di Kota Bandar Lampung, dengan contoh wilayah Rajabasa, dalam mewujudkan keadilan restoratif dan memulihkan keseimbangan sosial. Pembahasannya mencakup sejarah dan struktur lembaga adat, jenis konflik yang ditangani, prosedur penyelesaian, bentuk sanksi adat beserta dasar filosofisnya, serta efektivitas dan tantangannya terhadap hukum positif. Dari kajian ini terlihat bahwa penyelesaian adat sudah memuat unsur pokok keadilan restoratif, yaitu pelaku mengakui kesalahan, kerugian korban dipulihkan, dan pelaku diterima kembali di masyarakat, dengan akar pada falsafah piil pesenggiri. Meski begitu, perannya masih terhambat oleh pencatatan yang belum seragam, kekuatan mengikat putusan yang belum jelas, dan pemahaman generasi muda yang makin menurun. Karena itu, lembaga adat perlu diperkuat dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelembagaan Masyarakat Adat Lampung.

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung.

Hadikusuma, H. (1989a). Hukum Pidana Adat. Cet. 3. Bandung: Alumni.

Hadikusuma, H. (1989b). Masyarakat dan Adat-Budaya Lampung. Bandung: Mandar Maju.

Hasan, Z. (2025a). Hukum Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2025b). Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2026). Hukum Pidana Khusus. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Irham, M. A. (2013). Lembaga Perwatin dan Kepunyimbangan dalam Masyarakat Adat Lampung: Analisis Antropologis. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 13(1), 155-172. DOI: 10.24042/ajsk.v13i1.684.

Nur, E. R., Syukur, I., & Husna, A. (2026). Rembug Pekon as a Restorative Justice Model: Integrating Local Wisdom and Islamic Law in Criminal Case Resolution in Lampung, Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 18(1), 240-267. DOI: 10.18860/j-fsh.v18i1.36356.

Panjaitan, Y. B., & Rahayu, D. A. (2024). Hukum Adat sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Pendekatan Restorative Justice. MLJ (Merdeka Law Journal), 5(2), 187-195.

Prasetya, R. D., & Edrisy, I. F. (2026). Efektivitas Restorative Justice (RJ) dalam Penyelesaian Perkara di Lampung Utara. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(12).

Richardo, M. A., & Dinata, M. R. K. Penanggulangan Kejahatan Pencurian dalam Perspektif Piil Pesenggiri di Lampung Utara. JIRK, 5(1). DOI: 10.53625/jirk.v5i1.10420.

Sasongko, W., Hamzah, H., Ramadhan, H. W., & Andreas, R. (2022). Model of Social Conflict Settlement According to Lampung Adat Law. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 103-114. DOI: 10.25041/fiatjustisia.v16no2.2519.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-23
Section
Articles

How to Cite

PERAN LEMBAGA ADAT LAMPUNG DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF DAN PEMULIHAN KESEIMBANGAN SOSIAL STUDI PADA LEMBAGA ADAT PEPADUN DAN SABURAI DI KOTA BANDAR LAMPUNG (WILAYAH RAJABASA). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5655

Similar Articles

1-10 of 385

You may also start an advanced similarity search for this article.