Pancasila Sebagai Landasan Filosofis dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana Nasional: Rekonstruksi Politik Hukum Pidana, Proporsionalitas Pemidanaan, dan Keadilan Restoratif dalam KUHP Nasional

Authors
  • Riski Adelia

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Revani Putri Agung

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Syarafina Aliffany

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Tasa Syahna Najwa

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Triani Triani

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Pancasila, politik hukum pidana, KUHP Nasional, proporsionalitas pemidanaan, keadilan restoratif
Abstract
Pembangunan sistem hukum pidana nasional tidak cukup dimaknai sebagai penggantian kodifikasi hukum pidana kolonial dengan peraturan perundang-undangan nasional, tetapi harus dipahami sebagai rekonstruksi paradigma yang menempatkan Pancasila sebagai dasar filosofis, orientasi kebijakan kriminal, sekaligus parameter pembatas kekuasaan negara dalam melakukan kriminalisasi dan menjatuhkan pidana. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak 2 Januari 2026 menandai fase penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Meskipun KUHP Nasional memuat orientasi pemidanaan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif, persoalan tetap muncul mengenai operasionalisasi nilai Pancasila dalam perumusan tindak pidana, penentuan berat-ringannya pidana, perlindungan korban, dan penerapan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan Pancasila dalam politik hukum pidana nasional, menguji koherensi nilai Pancasila dengan konstruksi pemidanaan dalam KUHP Nasional, serta merumuskan model pembangunan hukum pidana yang berorientasi pada keadilan substantif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis melalui analisis kualitatif-preskriptif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Literatur Zainudin Hasan mengenai hukum pidana dan sistem peradilan pidana digunakan untuk memperkuat analisis mengenai pertanggungjawaban pidana, kebijakan pemidanaan, hubungan antarlembaga penegak hukum, dan perlindungan korban. Kebaruan penelitian terletak pada perumusan Model Uji Koherensi Pancasila dalam Hukum Pidana yang mencakup legitimasi kriminalisasi, proporsionalitas pemidanaan, perlindungan martabat manusia, kesetaraan dan akuntabilitas, serta pemulihan korban dan masyarakat. Penelitian ini berargumentasi bahwa Pancasila tidak boleh berhenti sebagai legitimasi simbolik pembentukan undang-undang, melainkan harus menjadi ukuran evaluatif terhadap substansi norma dan praktik penegakan hukum. Keadilan restoratif harus diterapkan dengan memperhatikan kesukarelaan, keselamatan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan ketimpangan kekuasaan. Dengan demikian, pembangunan hukum pidana nasional perlu mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan substantif, proporsionalitas, dan pemulihan sosial.
References

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153.

Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Indonesia. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ashworth, Andrew, dan Lucia Zedner. 2014. Preventive Justice. Oxford: Oxford University Press.

Braithwaite, John. 2002. Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford: Oxford University Press.

Hasan, Zainudin. 2023. Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: CV Alinea Edumedia.

Hasan, Zainudin. 2025a. Hukum Pidana. Katalog Publikasi Universitas Bandar Lampung. https://publikasi.ubl.ac.id/index.php/Monograf/catalog/book/128.

Hasan, Zainudin. 2025b. Sistem Peradilan Pidana. Cetakan pertama, Februari. Cilacap: Alinea Edumedia. ISBN 978-623-89744-4-3.

Hasan, Zainudin. 2026. Hukum Pidana Khusus. Katalog Publikasi Universitas Bandar Lampung. https://publikasi.ubl.ac.id/index.php/Monograf/catalog.

Hasan, Zainudin, Fathaniah Ghaisani Putri, Cinta Jivara Riani, dan Amanda Putri Evandra. 2024. "Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia." Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik 2(2): 138–150. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i2.1863.

Marshall, Tony F. 1999. Restorative Justice: An Overview. London: Home Office, Research Development and Statistics Directorate.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, Soerjono. 2019. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Database Peraturan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Database Peraturan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026.

Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung. 2024. "Dosen UBL Zainudin Hasan, Bahas Disertasi Doktor: Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Angkon Muakhi." Publikasi institusional, 14 Agustus 2024. https://fh.ubl.ac.id/category/universitas-bandar-lampung/page/2/.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-23
Section
Articles

How to Cite

Pancasila Sebagai Landasan Filosofis dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana Nasional: Rekonstruksi Politik Hukum Pidana, Proporsionalitas Pemidanaan, dan Keadilan Restoratif dalam KUHP Nasional. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5644

Similar Articles

51-60 of 371

You may also start an advanced similarity search for this article.