REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN MELALUI PIDANA PENGAWASAN DAN KERJA SOSIAL KUHP BARU DALAM RANGKA PENANGGULANGAN OVERKAPASITAS LAPAS

Authors
  • Syahrial Ahmadal

    Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Bangka Belitung
    Author
Keywords:
KUHP Baru, Overkapasitas Lapas, Pidana Kerja Sosial, Pidana Pengawasan, Rekonstruksi Pemidanaan
Abstract
Krisis overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia telah mencapai titik krusial yang mengancam penegakan hak asasi manusia dan efektivitas pembinaan narapidana. Penulisan hukum ini menganalisis rekonstruksi sistem pemidanaan nasional melalui orientasi baru pidana non-pemenjaraan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya melalui instrumen pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru melakukan pergeseran paradigma dari retributif-pemenjaraan menuju keadilan restoratif dan pemidanaan yang individualistis-rehabilitatif. Pidana pengawasan dan kerja sosial bertindak sebagai alternatif efektif pidana penjara jangka pendek (short-term imprisonment), yang secara substansial dapat menekan angka inflow penghuni Lapas. Implementasi optimal jenis pidana baru ini membutuhkan kesiapan regulasi pelaksana, penguatan kelembagaan Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta pengawasan terpadu guna memastikan penanggulangan overkapasitas Lapas berjalan beriringan dengan tujuan reintegrasi sosial.
References

Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.

Arief, B. N. (2019). Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Indonesia Berbasis Nilai Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 180–195.

Eddy, O. S. H. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Harkrisnowo, H. (2020). Penjara dan Overkapasitas: Dilema Penegakan Hukum dan Pembinaan Narapidana di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 512–530.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 167.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Prasetyo, T. (2021). Pembaharuan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Keadilan Bermartabat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 45–64.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-22
Section
Articles

How to Cite

REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN MELALUI PIDANA PENGAWASAN DAN KERJA SOSIAL KUHP BARU DALAM RANGKA PENANGGULANGAN OVERKAPASITAS LAPAS. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5629

Similar Articles

71-80 of 262

You may also start an advanced similarity search for this article.