KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA

Authors
  • Arina Rahmania

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Hilda Angelina Sirait

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
Keywords:
Keadilan Restoratif, Filsafat Hukum, Aristoteles, Keadilan Substantif
Abstract
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian tindak pidana yang berorientasi pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan perbaikan hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan Aristoteles dalam memahami keadilan restoratif serta mengkaji kemampuan keadilan restoratif dalam mewujudkan keadilan substantif dalam penyelesaian tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Aristoteles memberikan landasan filosofis bagi keadilan restoratif melalui konsep keadilan korektif, keadilan distributif, dan keadilan sebagai kebajikan. Keadilan korektif menekankan pemulihan kerugian korban, keadilan distributif menitikberatkan pada kesetaraan partisipasi dan proporsionalitas, sedangkan keadilan sebagai kebajikan mendorong pertanggungjawaban moral pelaku. Keadilan restoratif berpotensi mewujudkan keadilan substantif karena tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan pidana, tetapi juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hubungan sosial. Namun, penerapannya harus memperhatikan kesukarelaan para pihak, perlindungan terhadap korban, keseimbangan kedudukan para pihak, serta kepastian hukum agar tidak menjadi sarana untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, keadilan restoratif dapat menjadi pendekatan yang mendukung terwujudnya keadilan substantif apabila diterapkan secara proporsional, selektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
References

Saleh, N. A. (2025). Restorative justice. PT. Literasi Indonesia Group.

Asa, A. I., & Syamsuddin, M. M. (2026). Keadilan Substantif dan Transformasi Hukum Pidana: Pendekatan Filsafat Hukum Alam. Jurnal Hukum Ekualitas, 2(1), 3-10.

Asis, L. F. (2023). Konsep keadilan: pendekatan filsafat hukum. TARUNALAW: Journal of Law and Syariah, 1(02), 184-191.

Astri Anggraeni Putri, & Sidi Ahyar Wiraguna. (2025). Integrasi Prinsip Keadilan Restoratif dalam Proses Perdata: Sebuah Pendekatan Baru Penyelesaian Sengketa: Menawarkan Model Penyelesaian Sengketa Berbasis Pemulihan Hubungan Sosial. Parlementer : Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik, 2(4), 26–35. https://doi.org/10.62383/parlementer.v2i4.1384

Faliha, N. S., Masyhar, A., & Wulandari, C. (2026). Problematika Implementasi Keadilan Restoratif dalam Tujuan Pemidanaan Pasca Berlakunya KUHP 2023. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan, 5(1), 340-355.

Flora, H. S. (2018). Keadilan restoratif sebagai alternatif dalam penyelesaian tindak pidana dan pengaruhnya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142-158.

Hakeem, M. A. G., Valentara, A. B., Faidzuddin, A., & Rilya, M. A. A. (2026). Telaah filsafat hukum terhadap restorative justice sebagai upaya dekonstruksi paradigma retributif dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1), 232-241.

Isba, P., & Sakmaf, M. S. (2024). Evaluation of Restorative Justice Implementation in Criminal Conflict Resolution: Victim and Offender Perspectives: Evaluasi Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Konflik Pidana: Perspektif Korban dan Pelaku. DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(1), 14-30.

Karjono, A., & Malau, P. (2024). Penerapan keadilan restoratif justice dalam hukum pidana berbasis kearifan lokal.

Keladu, Y. (2023). Kesamaan proporsional dan ketidaksamaan perlakuan dalam teori keadilan Aristoteles. Diskursus-Jurnal Filsafat Dan Teologi Stf Driyarkara, 19(1), 54-78.

Mareati, M. (2026). Kritik Positivisme Hukum: Memisahkan Hukum Dari Keadilan Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3291-3301.

Sari, N. P., Widyoza, M. A., Wulandari, Y. M., & Zahara, T. (2026). Reorientasi Tujuan Pemidanaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Analisis Penologi Antara Pendekatan Retributif Dan Restoratif. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3), 649-653.

Silalahi, B. S., Lauren, D., Eveline, E., Aldrich, G. H., & Willys, W. (2023). Perspektif Keadilan Menurut Aristoteles dan Implikasinya dalam Etika Bisnis. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 1937-1946.

Somantri, I. (2026). Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Tinjauan Keadilan Substantif. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 5(2), 535-546.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-21
Section
Articles

How to Cite

KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5542

Similar Articles

1-10 of 344

You may also start an advanced similarity search for this article.