HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL DALAM PEMIKIRAN LON FULLER: RELEVANSINYA TERHADAP ETIKA PROFESI HAKIM DI INDONESIA
- Authors
-
-
Nadiyah Farhah Mashuri
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor -
Ruth Hanna Nainggolan
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor
-
- Keywords:
- Lon Fuller, hubungan hukum dan moral, etika profesi hakim
- Abstract
- Hubungan antara hukum dan moral merupakan salah satu persoalan penting dalam filsafat hukum, khususnya dalam memahami bagaimana hukum seharusnya dibentuk dan dilaksanakan. Lon Fuller menjelaskan bahwa hukum tidak cukup hanya dibentuk oleh pihak yang berwenang, tetapi juga harus memenuhi prinsip-prinsip tertentu agar dapat berfungsi sebagai pedoman perilaku manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum dan moral dalam pemikiran Lon Fuller serta mengkaji relevansinya terhadap etika profesi hakim di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pemikiran Fuller, hukum dan moral memiliki keterkaitan, termasuk melalui kesesuaian antara aturan yang ditetapkan dan tindakan pejabat yang melaksanakannya. Pemikiran tersebut relevan terhadap etika profesi hakim di Indonesia karena pelaksanaan kewenangan hakim tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap ketentuan hukum, tetapi juga integritas, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab profesional. Relevansi tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- References
-
Ammade, F. R. D., Nugraha, F. A., & Muslihat, S. N. N. (2023). Tantangan dan hambatan dalam upaya penegakan delapan prinsip moralitas hukum Lon L. Fuller di Indonesia. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(2).
Al’anam, M. (2025). Moralitas hukum dalam pemikiran Lon Fuller, H.L.A. Hart, dan Hans Kelsen. Law Jurnal, 5(2), 146-157. https://doi.org/10.46576/lj.v5i2.6015
Burg, W. van der. (n.d.). The morality of aspiration: A neglected dimension of law and morality, 170–193. https://repub.eur.nl/pub/77305/5-Burg-The-Morality.pdf
Edwards, J., & Yusari, T. (2023). The internal morality of criminal law. Oxford Journal of Legal Studies, 43(3), 475–496. https://doi.org/10.1093/ojls/gqad005
Gallego, J. (2023). Legal positivism’s internal morality. Oxford Journal of Legal Studies, 43(2), 456–474. https://doi.org/10.1093/ojls/gqac030
Irwansyah, T., & Padiya, A. (2026). Analisis kode etik hakim dan jenis-jenis pelanggaran dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2030–2048.
Kriswanto. (2024). Menjaga profesionalitas hakim melalui prinsip dasar kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim. JPeHI: Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 5(1), 76-84.
Madhina, A. C., & Simanjuntak, R. R. (2026). The separation and interconnection of law and morality: The Hart–Fuller debate in the enforcement of laws against child sexual violence in Indonesia. Media Hukum Indonesia, 4(3), 483-493. https://doi.org/10.5281/zenodo.23333551
Nadhirah, I. A., Amelia, & Farhan, M. (2026). Jenis pelanggaran dan sanksinya dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim perspektif etika profesi. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2637–2657. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1
Nathanael, M., & Lie, G. (2025). Analisis kritis positivisme, hukum alam, interpretivisme, moralitas internal, dan hukum progresif pada sistem hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3), 35923–35931. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i3.33896
Putri, N. F., & Khalid. (2026). Analisis normatif terhadap batasan judicial activism oleh Mahkamah Konstitusi (Analisis Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023). Law Jurnal: Jurnal Ilmiah Penelitian, 7(1), 851–875.
Rusydi, M. (2021). Hukum dan moral: Mengulik ulang perdebatan positivisme hukum dan teori hukum kodrat H.L.A. Hart & Lon F. Fuller. AL WASATH: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.134
Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478
Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode penelitian hukum: Analisis problematika hukum dengan metode penelitian normatif dan empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394–408. https://doi.org/10.32801/damai.v8i2.17423
Zahrany, A., Adji, S. P., & Rosandi, A. A. (2024). Kode etik hakim sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 4(2). https://doi.org/10.15294/ipmhi.v4i2.77504
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, & Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2012). Kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, 8 April 2009.
Auli, R. C. (n.d.). 10 prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hukumonline. Diakses 16 Oktober 2026. https://www.hukumonline.com/klinik/a/prinsip-kode-etik-dan-pedoman-perilaku-hakim-lt630335ad22e26/
- Downloads
- Published
- 2026-10-20
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Putri Bintang Riani, Ikhwanul Muslim, PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 14/PID.SUS/2023/PN SAMARINDA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Chika Dian Asmarani, Efriyanto, Nuryati Solapari, KEPASTIAN HUKUM ATAS PENGUASAAN TANAH DAN BANGUNAN BEKAS PUSAT KOPERASI UNIT DESA (PUSKUD) JAWA BARAT DI KOTA SERANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 3995 K/Pdt/2023) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zefanya Margareth Pangaribuan, Hudi Yusuf, ANALISIS YURIDIS ALAT BUKTI DALAM SISTEM HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Agi Soma, ANALISIS YURIDIS PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM PERKARA PIDANA: Kajian Normatif terhadap Legalitas, Legitimasi, dan Batasan Kewenangan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Arbi Al Raid, Erna Dewi, Rini Fathonah, Ahmad Irzal Fardiansyah, Nikmah Rosidah, ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN PADA ANAK (Studi Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2025/PN.Tjk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rismayana Salsa Amini, Bayu Prasetyo, Sunariyo, ANALISIS HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH ANAK TERHADAP ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aulia Asnawi, Sitti Zulfaa, Irsyad Dahri, PERLINDUNGAN PEMUDA WNI KORBAN ONLINE SCAM DI KAMBOJA: PERAN KBRI PHNOM PENH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jessica Meyliana Sunarto, Pramukhtiko Suryo Kencono, PENGGUNAAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN MEDIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aril Hamsah, Tiwah Nur Alifta Asfaril, Muh Mufli Khairan, Irsyad Dahri, PENYELESAIAN SENGKETA DIPLOMATIK MELALUI NEGOSIASI DAN MEDIASI HUKUM INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Andre Scondery, MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.