KEDUDUKAN HAK WARIS PEREMPUAN HINDU BALI PASCA-KEPUTUSAN MUDP 2010 DALAM PUTUSAN PENGADILAN

Authors
  • Salma Hamidah

    Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jawa Timur
    Author
  • Glory Amanda Cristi

    Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jawa Timur
    Author
  • Raya Lintang Khoirunnisa

    Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jawa Timur
    Author
Keywords:
hukum adat Bali, MUDP, perempuan Hindu Bali, hak waris, pluralisme hukum
Abstract
Penelitian ini membahas kedudukan hak waris perempuan Hindu Bali setelah Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Tahun 2010 serta penerapannya dalam penyelesaian sengketa waris. Permasalahan penelitian berfokus pada kedudukan perempuan sebagai ahli waris atau penerima jiwa dana, pertimbangan hakim terhadap keputusan MUDP, serta kesenjangan antara ketentuan hukum dan penerapannya di pengadilan maupun desa adat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif dengan membandingkan keputusan MUDP, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan aturan desa adat yang tersedia. Pembahasan menunjukkan bahwa keputusan MUDP memberikan pengakuan terhadap hak perempuan atas bagian harta tertentu, tetapi belum menghapus perbedaan kedudukan berdasarkan status adat, jenis harta, dan tanggung jawab keluarga. Kedudukan keputusan tersebut dalam penyelesaian sengketa juga perlu dinilai berdasarkan pertimbangan hakim dan aturan desa adat yang berlaku. Penelitian ini menegaskan perlunya pemeriksaan terhadap penerapan keputusan MUDP untuk menilai kepastian hak waris perempuan Hindu Bali.
References

Adnyani, N. K. S. (2016). Bentuk Perkawinan Matriarki pada Masyarakat Hindu Bali ditinjau dari Perspektif Hukum Adat dan Kesetaraan Gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(1), 754–769. https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v5i1.8284

Arta, I. K. K., Sudiatmaka, K., & Windari, R. A. (2020). Realisasi Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali terhadap Pewarisan Anak Perempuan Bali Aga di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(1), 33–44. https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i1.28658

Bramantyo, R. Y., & Setiono, G. C. (2022). Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 2 tentang Pengakuan Negara terhadap Norma Adat dalam Perspektif Religius dan Ritualis Masyarakat Dusun Temboro Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Transparansi Hukum, (Edisi Spesial Hari Pahlawan). https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.3688

Cahyani, F. A., & Amelda, D. A. (2022). Kedudukan Perempuan Hindu dalam Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6), 448–459. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i6.190

Fikri, M. N., Ardhya, S. N., & Windari, R. A. (2024). Peran Notaris dan Keterangan Ahli Waris dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(2), 142–152.

Harahap, H. T., Sukiati, & Wanto, S. (2026). Pemahaman Perempuan Karir tentang Status Pendapatan sebagai Harta Bersama dan Relevansinya dengan Hukum Islam dan Hukum Positif. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 169–181. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2266

Islam, M. H., & Sulastri, D. (2025). Pluralisme Hukum dan Konflik Normatif: Analisis Sosiologis Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Versus Hukum Agraria Nasional. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(04), 1453–1462.

Khayati, S., Andriani, N. P., & Wati, F. (2024). Tinjauan Hukum tentang Ahli Waris Perempuan menurut Hukum Waris Adat Bali dalam Perspektif Kesetaraan Gender. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(2), 606–618. https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i2.542

Manuaba, I. B. G. P. P., & Nurmawati, M. (2025). Kedudukan Keputusan Majelis Desa Adat (Mda) Provinsi Bali dalam Mengatur Pewarisan Wanita Hindu Bali Menurut Hukum Positif Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 15(6).

Maruti, K. A. M. (2025). Hakekat Pewarisan terhadap Laki-Laki yang Berstatus Mulih Teruna di Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 14(3), 764–782.

Nawawi, H. al faruk, Azis Sholeh, & Ahmad Damiri. (2026). REINTERPRETASI HAKIM ATAS KETENTUAN PEMBAGIAN HARTA WARIS 2 : 1 (Studi putusan no.1642/pdt.g/2020/pa.jp). Reinterpretasi Hakim Atas Ketentuan Pembagian Harta Waris 2: 1: Studi Putusan No. 1642/Pdt. G/2020/PA. JP, 18(1), 380–407. https://doi.org/10.20414/alihkam.v18i1.15605

Putra, G. W. A., Ardhya, S. N., & Sudiatmaka, K. (2021). Implementasi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Nomor: 01/Kep/Psm-3/Mdp Bali/X/2010 terhadap Pewarisan Wanita Hindu Bali (Studi Kasus Desa Adat Jinengdalem). Jurnal Komunitas Yustisia, 4(1), 473–480.

Rachelninta, N. I., & Sulastri, S. (2025). Implementasi Hak Waris Perempuan Dalam Masyarakat Adat Patrilineal. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(1), 86–104. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11113

Shirley, Sembiring, R., Apriliyana, I., & Yefrizawati. (2022). Kedudukan Hukum Pria Yang Melakukan Perkawinan Nyentana Sebagai Ahli Waris Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Bali (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2991K/PDT/2015). IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 3(1), 9–26.

Waddin, A. H. K. M., & Ashari, B. (2025). Integrasi Konsep Pewaris, Ahli Waris, Harta Waris, dan Mawāni’al-Irts dalam Kerangka Keadilan Distribusi Warisan Islam. Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(01), 43–53. https://doi.org/10.62097/mabahits.v6i01.2218

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-19
Section
Articles

How to Cite

KEDUDUKAN HAK WARIS PEREMPUAN HINDU BALI PASCA-KEPUTUSAN MUDP 2010 DALAM PUTUSAN PENGADILAN. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5448

Similar Articles

11-20 of 340

You may also start an advanced similarity search for this article.