Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan

Authors
  • Raihan Khalish Fahlevi

    Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
    Author
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja, Upah
Abstract
Pelanggaran hukum yang terjadi pada Pekerja Rumah Tangga diakibatkan oleh tidak diakui status hukumnya dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk: apa pengatuaran mengenai Pekerja Rumah Tangga di Indonesia; apa perlindungan hukum bahannya Pekerja Rumah Tangga didalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Jenis penelitian yang direncanakan ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan metode penelitian kelasik dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana diuraikan diatas, maka : (1) Peraturan di Indonesia hanya dapat menjangkau pekerja pada sektor formal, akibatnya tidak ada perlindungan terhadap PRT sehingga PRT tidak dapat terpenuhi hak-haknya sebagai seorang pekerja yang dikategorikan seagai pekeerja informal (2) Perlindungan terhadap PRT dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak diatur secara implisit, maka dari itu perlu adanya upaya preventif : dengan memberikan pengakuan mengenai status PRT sebagai seorang pekerja melalui instrumen hukum Upaya represif : memberikan akses bagi PRT sebagai seorangpekerja untuk dapat menempuh upaya-upaya hukum sebagaimana yang termaktup di dalam UU Ketenagakerjaan.
References

Amnesty International. Exploitation and Abuse of Domestic Workers in Indonesia: Amnesty Media, 2017.

Dewi, K. E., and R. S. Ningsih. “Hubungan Kerja dan Permasalahan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia.” Societas 9, no. 2 (2021): 90–105.

Human Rights Watch. “My Life Is Not A Game”: Exploitation of Domestic Workers in Indonesia. New York: Human Rights Watch, 2016.

ILO. Domestic Workers Convention, 2011 (No. 189). Geneva: International Labour Office, 2011.

ILO. Penelitian Nasional Mengenai Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. Jakarta: ILO Office Jakarta, 2015.

Ibrahim, Asrul. Keadilan Sosial dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Makassar: UMI Press, 2020.

Irianto, Sulistyowati. “Pekerja Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum dan Gender.” Jurnal Hukum & Pembangunan 44, no. 3 (2014): 420–437.

Komnas Perempuan. Kondisi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia: Laporan Tahunan. Jakarta: Komnas Perempuan, 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pemetaan Kondisi Kerja Pekerja Rumah Tangga. Jakarta: Kemenaker, 2019.

LBH Jakarta. Potret Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga di Perkotaan. Jakarta: LBH Jakarta, 2020.

Muadi, M. Sholih. Politik Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Malang: UB Press, 2020.

Muslim, Nurhadi. “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan.” Jurnal RechtVinding 7, no. 2 (2018): 233–248.

Muttaqin, Zainal. Perlindungan Hukum Buruh Informal di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Pasaribu, Edwin Partogi. Hukum Perburuhan dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: Thafa Media, 2018.

Prasetyo, Wahyu. “Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan PRT.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 1 (2021): 55–70.

Purwanto, Harry. Hukum Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja. Bandung: Refika Aditama, 2016.

Putri, Devina. “Aspek Ketidaksetaraan dalam Relasi Kerja PRT.” Masyarakat, Kebudayaan dan Politik 33, no. 4 (2020): 355–364.

Rachmad, Nur. “Perbandingan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia dan Filipina.” Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2020): 25–39.

Ramli, Lanny. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2019.

Silalahi, Marianne K. H. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Perlindungan dan Penegakan Hak-Hak Pekerja. Jakarta: Kencana, 2020.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-19
Section
Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5436

Similar Articles

91-100 of 331

You may also start an advanced similarity search for this article.