UJI KEABSAHAN KLAUSULA BAKU PERJANJIAN ELEKTRONIK PAYLATER: PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS INDIKASI PREDATORY LENDING

Authors
  • Aliyah Istiqomah

    Universitas Bangka Belitung
    Author
Keywords:
PayLater, klausula baku, perjanjian elektronik, perlindungan konsumen, predatory lending
Abstract
Perkembangan layanan keuangan digital melalui Buy Now Pay Later (PayLater) memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan klausula baku dalam perjanjian elektronik dan indikasi praktik predatory lending. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula baku dalam perjanjian elektronik PayLater serta mengkaji konstruksi perlindungan hukum bagi konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan klausula baku tidak serta-merta menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah, melainkan harus dinilai berdasarkan pemenuhan syarat sah perjanjian, transparansi informasi, iktikad baik, serta keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Indikasi predatory lending dapat ditinjau melalui ketidaktransparanan biaya, ketidakseimbangan kontraktual, pembebanan denda yang tidak wajar, dan praktik penagihan yang berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu, perlindungan hukum konsumen perlu diperkuat melalui pengendalian klausula baku, keterbukaan informasi, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, serta penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif. Dengan demikian, diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum dalam perjanjian elektronik dan perlindungan hak konsumen guna mewujudkan layanan pembiayaan digital yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.
References

1. Dwita Sakuntala, dkk. (2025). Ekonomi Digital Menuju Inklusi Keuangan dan Ekonomi Hijau. Jawa Tengah: PT. Pena Persada Kerta Utama.

2. Johannes Gunawan, dkk. (2021). Perjanjian Baku Masalah dan Solusi. Jerman: Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH.

3. Marjan Miharja. (2023). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Bandung: Cendekia Press.

4. Peter Mahmud Marzuki. (2020). Penelitian Hukum. Cetakan Keempat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

5. UNCTAD. (2026). Indonesia: eTrade Readiness Assessment. Geneva: United Nations Publications.

6. Ade Darajat Martadikusuma. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaski Buy Now Pay Later (BNPL) di Indonesia: Tinjauan Regulasi dan Praktik Bisnis. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2).

7. Dea Ayu Wulandari, dkk. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Paylater di Aplikasi Shopee. Ius Comercii: Jurnal Hukum dan Bisnis, 1(1).

8. Josephine Aprilia Lasmana, dkk. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna dalam Proses Penagihan oleh Penyelenggara Peer-to-Peer Lending Berbasis PayLater. Begawan Abioso, 16(2).

9. Komang Pebri Gunawan, dkk. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Klausula Baku Dalam Perjanjian. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 6(2).

10. Kornelius, & M. Azhar. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1).

11. Melisa Aquaria Putri S. (2020). Klausula Baku Dalam Suatu Perjanjian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Gagasan Hukum, 2(2).

12. Muhammad Aulia Rahman, dkk. (2026). Sistem Buy Now Pay Later, Sebuah 'Perbudakan' Masa Kini: Masalah dan Solusi. Jurnal At-Tariiz, 5(1).

13. Naufan Mufti Sudarmono. (2023). Adaptasi Regulasi Persaingan Usaha dalam Bidang Perbankan Digital. Studia Legalia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).

14. Rahmiati. (2025). Pinjaman Online yang Bertanggung Jawab: Peran Kreditur dalam Mengurangi Risiko Wanprestasi dan Melindungi Debitur. Jurnal Abdimas Indonesia, 5(1).

15. Renaldy Octavianus, dkk. (2025). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Pembatalan Transaksi Jual Beli Online menggunakan Metode Paylater. Jurnal Kertha Patrika, 47(2).

16. Rosnawati Sasmita, dkk. (2026). Analisis Kekuatan Hukum Kontrak Elektronik Dalam Konteks Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu, 10(5).

17. Shidarta. (2023). Teori Timbulnya Perjanjian Dalam Transaksi Konsumen Elektronik. Jurnal Rechtsvinding, 12(2).

18. Theresia Gabriella Pohan, dkk. (2023). Analisis Penggunaan Perjanjian Baku Elektronik Berklausula Eksonerasi pada Marketplace ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(7).

19. Ulfia Hasanah, dkk. (2023). Transaksi Online Menurut Hukum Perjanjian Dikaitkan Dengan Pelindungan Konsumen Di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 12(2).

20. Agnes Z. Yonatan. (2026). Pengguna PayLater Indonesia Tumbuh 17 Kali Lipat dalam 5 Tahun Terakhir. GoodStats. https://goodstats.id/article/pengguna-paylater-indonesia-tumbuh-17-kali-lipat-dalam-5-tahun-terakhir-355VL.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-19
Section
Articles

How to Cite

UJI KEABSAHAN KLAUSULA BAKU PERJANJIAN ELEKTRONIK PAYLATER: PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS INDIKASI PREDATORY LENDING. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5435

Similar Articles

161-170 of 190

You may also start an advanced similarity search for this article.