Kedudukan Anak Perempuan dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Batak Toba

Authors
  • Khalisya Najwa Hariadi

    Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jawa Timur
    Author
  • Fatkhiyatur Rohmah

    Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jawa Timur
    Author
  • Nirmala Intan Cahyani

    Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jawa Timur
    Author
Keywords:
Hukum Adat, Hukum Waris, Anak Perempuan, Batak Toba, Perlindungan Hukum
Abstract
Hukum adat merupakan bagian dari hukum yang masih berlaku dan dijalankan oleh masyarakat Indonesia, termasuk dalam hal pembagian harta warisan. Setiap masyarakat adat memiliki aturan pewarisan yang berbeda sesuai dengan sistem kekerabatan yang dianut. Masyarakat adat yang masih menggunakan kekerabatan dalam pewarisan adalah masyarakat Batak Toba dengan sistem kekerabatan patrilineal, yaitu sistem yang mengikuti garis keturunan dari pihak laki-laki. Dalam sistem pewarisan adat, anak laki-laki lebih diutamakan dalam menerima harta warisan, sedangkan kedudukan anak perempuan memiliki perbedaan. Hal ini menimbulkan persoalan mengenai hak anak perempuan dalam pembagian harta warisan. Penelitian ini membahas kedudukan anak perempuan dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat Batak Toba serta perlindungan hukum terhadap hak warisnya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku hukum, dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan topik penelitian. Selanjutnya, bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk membahas kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris dan perlindungan hukum terhadap hak warisnya dalam masyarakat Batak Toba.
References

Dewi, Dian Kemala, "Hak Waris Perempuan Menurut Hukum Adat Batak Toba Sebelum dan Sesudah Keluarnya Keputusan MA. No. 179 K/Sip/1961," Warta Dharmawangsa 14, no. 4 (2020), hlm. 585–601.

Editya S, Maria Ferba dan Sitepu, Jona Bona Ventura, "Hak Waris Perempuan Menurut Hukum Adat Batak Toba," Jurnal Rectum 5, no. 2 (2023), hlm. 155–163.

Lubis, M. Faisal Rahendra. dkk., "Implikasi Sosial Hukum Pengganti Ahli Waris Keluarga Batak Toba Tanpa Anak Laki-laki," Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 7, no. 1 (2026), hlm. 59–71.

Lumbantoruan, Simson Hasgelter dan Rosando, Abraham Ferry. Kedudukan Anak Perempuan Sebagai Ahli Waris dalam Hukum Adat Batak Toba. Journal Evidence of Law, Vol. 4, No. 1 (2025), hlm. 272-284.

Maharani, Nadia Prasista dan Sidik, Achmad Arifai, "Kedudukan Anak Perempuan dalam Pembagian Waris Suku Batak Toba Ditinjau dari Hukum Adat," Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 2, No. 1 (2024), hlm. 186-197.

Meriyanti, Minar dan Hariyanti, Dilla, "Kedudukan Anak Perempuan dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Batak Toba di Kabupaten Samosir," Constitutum: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 1, No. 2 (2023), hlm. 144-159.

N, Wahila, dkk. Kedudukan Perempuan dalam Hukum Waris Adat Batak Toba (Desa Untemungkur Kecamatan Muara). Jurnal Rectum, Vol. 5, No. 1 (2023), hlm. 413-424.

Sidabalok, Harni Indri Ati, dkk. "Kedudukan Anak Perempuan dalam Mewaris pada Masyarakat Batak Toba di Desa Simpang Mesuji," Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law, Vol. 4, No. 3 (2023), hlm. 459-472.

Siregar, Debora, dkk. Hak Waris Anak Perempuan Menurut Hukum Adat Batak Toba di Perawang: Studi Kasus Keputusan MA No. 179 K/SIP/1961," Jurnal Adat dan Budaya Indonesia, Vol. 7, No. 1 (2025). Hlm. 67-71.

Yehezkiel, Yuan. dkk., "Kedudukan Perempuan dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Batak Toba di Kota Semarang," Semarang Law Review (SLR), Vol. 5

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-16
Section
Articles

How to Cite

Kedudukan Anak Perempuan dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Batak Toba. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5341

Similar Articles

21-30 of 328

You may also start an advanced similarity search for this article.