KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA SELAKU PENJAMIN KEBENDAAN DALAM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Authors
-
-
Shinta Putri Defi
Universitas TerbukaAuthor
-
- Keywords:
- Pemberi Fidusia, Pihak Ketiga, Wanprestasi, Parate Eksekusi, Keadilan Kontraktual
- Abstract
- Praktik penjaminan barang milik pihak ketiga kerap terjadi dalam perjanjian pembiayaan konsumen, terutama ketika calon debitor tidak memiliki aset atas nama sendiri. Permasalahan hukum yang krusial muncul saat debitor cidera janji (wanprestasi) dan kreditor hendak mengeksekusi barang milik pihak ketiga tersebut. Pihak ketiga pada dasarnya bukanlah pihak yang menikmati pinjaman ataupun terikat dalam perjanjian utang-piutang pokok. Penelitian ini bertujuan untuk mengaji secara mendalam keabsahan pembebanan jaminan fidusia oleh pihak ketiga, menguraikan batasan tanggung jawab hukumnya, serta merumuskan tata cara eksekusi yang berkeadilan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo. Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dengan mengandalkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menyimpulkan tiga hal utama. Pertama, pembebanan jaminan fidusia oleh pihak ketiga adalah sah menurut hukum sepanjang pemilik sah barang memberikan persetujuan yang tegas (memenuhi syarat kewenangan mengalihkan/beschikkingsbevoegdheid). Kedua, tanggung jawab pihak ketiga bersifat terbatas secara kebendaan (in rem) pada nilai barang yang dijaminkan dan tidak melahirkan kewajiban pribadi (in personam); kreditor tidak berhak menuntut sisa utang kepada pihak ketiga apabila hasil eksekusi barang jaminan tidak mencukupi. Sebaliknya, pihak ketiga berhak atas sisa hasil lelang serta memiliki hak subrogasi untuk menuntut penggantian kepada debitor utama. Ketiga, pelaksanaan eksekusi terhadap aset pihak ketiga pasca-putusan Mahkamah Konstitusi membutuhkan dua syarat utama, yaitu penetapan wanprestasi debitor serta kesukarelaan penyerahan barang dari pihak ketiga. Jika pihak ketiga keberatan menyerahkan barangnya, kreditor dilarang melakukan penarikan secara paksa dan wajib mengajukan permohonan fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri.
- References
-
Anggoro, T. (2019). Parate Executie dan Eksekusi Hak Tanggungan: Dilema Antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Debitor. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 345–368.
Badrulzaman, M. D. (2016). Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, dan Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Baharudin, A., & Handayani, I. (2021). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia. Jurnal Lex Renaissance, 6(2), 245–259.
Dewi, A. A. S. L., & Suatmiati, S. (2022). Perlindungan Hukum Kreditor Terhadap Debitor Beritikad Buruk dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pasca Putusan MK. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9(1), 34–45.
Disemadi, H. S., & Roisah, K. (2021). The Contracts of Social Responsibilities of Financing Companies in Execution of Fiduciary Guarantees. Jurnal Hukum Novelty, 12(1), 45–60.
Fitriono, R. A. (2020). Perlindungan Hukum Kreditor Pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia atas Wanprestasi Debitor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Yustisia, 9(1), 112–129.
Fuady, M. (2018). Jaminan Fidusia dalam Praktik Perbankan dan Lembaga Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gautama, S. (2017). Kompilasi Perkembangan Hukum Jaminan Keperdataan Indonesia. Bandung: Alumni.
Hernoko, A. Y. (2019). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Isnaeni, M. (2018). Hukum Benda Terintegrasi. Surabaya: Revka Petra Media.
Kusuma, R. A., & Purwanto, I. W. (2020). Kedudukan Parate Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(3), 512–526.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2020). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Yogyakarta: Maha Karya Publishing.
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2022). Keadilan Kontraktual dalam Perjanjian Baku Pembiayaan Konsumen Pasca-Putusan MK. Jurnal Arena Hukum, 15(2), 241–263.
Rahmadi, F., & Sjaifurrachman, S. (2021). Moral Hazard Debitur Dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 12(1), 88–104.
Salim, H. S. (2019). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Santoso, B. (2020). Problematika Hukum Fiat Eksekusi Pengadilan Dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Mimbar Hukum, 32(2), 189–204.
Satrio, J. (2017). Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subekti, R. (2018). Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Widjaja, G., & Yani, A. (2018). Jaminan Fidusia: Dinamika Yuridis dan Penerapannya di Era Digital. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Downloads
- Published
- 2026-10-12
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Muhammad Syaifudin Amin, Ridho Siahaan, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGIRIM KONTEN BERMUATAN PORNOGRAFI MELALUI FITUR MEDIA SHARE DALAM SIARAN LANGSUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anggit Daka Satryadewa, Hwian Christianto, URGENSI LEGALISASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH NOTARIS SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Agusman, PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KORPORASI ATAS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF, PERDATA, DAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Andini Ayudia Pasha, Fadyah Nurul Zannah, Mhd. Gilang Rahmadan, Mhd. Zarzis, Muhammad Fadli Harahap, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERUNDUNGAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Arbi Al Raid, Erna Dewi, Rini Fathonah, Ahmad Irzal Fardiansyah, Nikmah Rosidah, ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN PADA ANAK (Studi Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2025/PN.Tjk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nur Vadila, M. Ali Marzuqi, TRADISI UANG JUJOKH DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL -SYARI’AH DAN HUKUM POSITIF Studi Kasus di Desa Way Urang Kecamatan Padang Cermin Lampung Selatan , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zefanya Margareth Pangaribuan, Hudi Yusuf, ANALISIS YURIDIS ALAT BUKTI DALAM SISTEM HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rismayana Salsa Amini, Bayu Prasetyo, Sunariyo, ANALISIS HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH ANAK TERHADAP ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Cahaya Pertiwi Putri Hamid, Konsinyasi sebagai Instrumen Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Sengketa Perikatan Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Talitha Azalia Shafiqah, Aris Yuni Pawestri, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK TERHADAP PRAKTIK GREENWASHING FINANCING YANG MENIMBULKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.