GASLIGHTING SEBAGAI BENTUK KEKERASAN PSIKIS TERSEMBUNYI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN PSIKOLOGI

Authors
  • Melanie Pita Lestari

    Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
    Author
  • Zakia Syarika Zulkifli

    Fakultas Hukum Universitas Pancasila
    Author
Keywords:
gaslighting, kekerasan psikis, hukum pidana, psikologi forensik, perlindungan korban
Abstract
Gaslighting merupakan salah satu bentuk manipulasi psikologis yang bertujuan membuat korban meragukan persepsi, ingatan, dan kewarasannya sendiri secara bertahap dan sistematis. Fenomena ini kerap luput dari perhatian hukum karena tidak meninggalkan bukti fisik sebagaimana kekerasan konvensional sehingga sering disebut sebagai kekerasan psikis tersembunyi. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan gaslighting sebagai bentuk kekerasan psikis ditinjau dari perspektif hukum pidana Indonesia serta menelaah peran psikologi forensik dalam memperkuat pembuktian dan perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengakui kekerasan psikis sebagai tindak pidana, pengaturan tersebut belum secara eksplisit menjangkau pola manipulasi yang khas pada perbuatan gaslighting sehingga penegakan hukumnya masih sangat bergantung pada penafsiran hakim dan keterangan ahli psikologi forensik. Sinergi antara pendekatan hukum dan psikologi forensik menjadi keniscayaan untuk membangun sistem pembuktian yang lebih akomodatif terhadap karakteristik kekerasan psikis yang tidak kasat mata, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi korban melalui pembaruan kebijakan hukum pidana yang responsif terhadap perkembangan bentuk kekerasan psikologis kontemporer.
References

Ali, Z. (2022). Metode penelitian hukum (Cetakan ke-10). Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2022). Bunga rampai kebijakan hukum pidana (Cetakan ke-10). Kencana Prenadamedia Group.

Asshiddiqie, J. (2022). Konstitusi dan hak asasi manusia (Cetakan ke-5). Sinar Grafika.

Friedman, L. M. (2022). Sistem hukum: Perspektif ilmu sosial (M. Khozim, Terj.; Cetakan ke-5). Nusa Media.

Gosita, A. (2022). Masalah korban kejahatan (Cetakan ke-3). Kencana Prenadamedia Group.

Hadjon, P. M. (2021). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia (Cetakan ke-7). PT Bina Ilmu Offset.

Ibrahim, J. (2021). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Cetakan ke-7). Bayumedia Publishing.

Kartono, K. (2021). Psikologi abnormal dan abnormalitas seksual (Cetakan ke-6). Mandar Maju.

Manan, B. (2021). Hukum positif Indonesia (Cetakan ke-5). FH UII Press.

Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum (Edisi revisi). Kencana Prenadamedia Group.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenadamedia Group.

Muladi, & Arief, B. N. (2021). Teori-teori dan kebijakan pidana (Cetakan ke-6). Alumni.

Rahardjo, S. (2021). Ilmu hukum (Cetakan ke-8). Citra Aditya Bakti.

Sarwono, S. W. (2022). Psikologi sosial (Edisi revisi). Salemba Humanika.

Soekanto, S. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (Cetakan ke-11). Rajawali Pers.

Yulia, R. (2021). Viktimologi: Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan (Cetakan ke-4). Graha Ilmu.

Ahmad Senang, Panjaitan, B. S., & Harahap, A. M. (2025). Kebijakan kriminal terhadap tindak pidana berbasis gender dalam KUHP baru: Evaluasi pasal tentang kekerasan seksual dan kekerasan psikis. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(3), 205–215.

Clark, C. M. (2024). Navigating the challenging complexities of gaslighting in nursing academe. Teaching and Learning in Nursing, 19(2), 143–147.

Fitriani, A., Marsidi, S. R., & Lunanta, L. P. (2023). Psikoedukasi: Gaslighting dan strategi menghadapinya. Jurnal Abdimas, 9(3), 252–258.

Guleç, S., & Ozbay, A. (2024). Psychological resilience, gaslighting and life satisfaction in a sample of Turkish women. Women's Studies International Forum, 105, 102923.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-12
Section
Articles

How to Cite

GASLIGHTING SEBAGAI BENTUK KEKERASAN PSIKIS TERSEMBUNYI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN PSIKOLOGI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5130

Similar Articles

21-30 of 327

You may also start an advanced similarity search for this article.