STARLINK DAN TANTANGAN KEDAULATAN DIGITAL INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TECHNOLOGICAL DIPLOMACY PADA PERKEMBANGAN DIPLOMASI KONTEMPORER

Authors
  • Ade Lidya Siregar

    Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar, Indonesia
    Author
  • Alia Rukmana

    Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar, Indonesia
    Author
  • Irsyad Dhahri Samad

    Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar, Indonesia
    Author
Keywords:
Starlink, technological diplomacy, kedaulatan digital, aktor non-negara, telekomunikasi
Abstract
Perkembangan teknologi telah memperluas ruang diplomasi melalui keterlibatan perusahaan teknologi sebagai aktor non-negara. Kehadiran Starlink di Indonesia menunjukkan bagaimana teknologi satelit lintas batas dapat berinteraksi dengan kepentingan dan kewenangan negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis kehadiran Starlink dalam perspektif technological diplomacy serta tantangannya terhadap kedaulatan digital Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan Indonesia dengan Starlink mencerminkan technological diplomacy karena teknologi menjadi objek pengaturan dan interaksi antara negara dan perusahaan teknologi. Indonesia tetap memiliki kewenangan melalui perizinan telekomunikasi, spektrum frekuensi, hak labuh, serta regulasi terkait persaingan usaha dan perlindungan data. Namun, karakter lintas batas infrastruktur Starlink membatasi pengendalian langsung Indonesia terhadap komponen teknologi yang berada di luar yurisdiksi nasional. Dengan demikian, kedaulatan digital tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan teknologi, tetapi juga kapasitas negara dalam mengatur, mengawasi, dan mempertahankan otonomi pengambilan keputusan terhadap teknologi strategis.
References

1. Mauna, Boer. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Edisi ke-2. Bandung: PT Alumni, 2005.

2. Pugu, Melyana R. Diplomasi dan Negosiasi. Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

3. Rahayu, Siti Kurnia. Strategi Sinergi Revolusioner Starlink dan ISP Indonesia: Hadapi Dinamika Persaingan Bisnis Telekomunikasi. Bandung: Universitas Komputer Indonesia, 2023.

4. Wangke, Humphrey. Diplomasi Digital dan Kebijakan Luar Negeri Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020.

5. Aulia, Indah Cinta, dan Ushwatul Jannah. 'Strategi Diplomasi Digital Indonesia Melalui Twitter Dalam Meningkatkan Citra Internasional (2022–2023).' Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa 3, no. 2 (2026).

6. Bjola, Corneliu, dan Markus Kornprobst. 'Studying Tech Diplomacy—Introduction to the Special Issue on Tech Diplomacy.' Global Policy 17, Suppl. 4 (2025).

7. Fratini, Samuele, Emmie Hine, Claudio Novelli, Huw Roberts, dan Luciano Floridi. 'Digital Sovereignty: A Descriptive Analysis and a Critical Evaluation of Existing Models.' Digital Society 3 (2024), Article 59.

8. Ikhsan, Ficco Clivano, dan Gunawan Wibisono. 'Evaluation of the Legality and Requirements of Starlink in Indonesia Using a Regulatory Impact Analysis Approach.' International Journal of Electrical, Computer, and Biomedical Engineering 4, no. 1 (2026).

9. Kennedy, Alexander, William Hartato Surya, dan Franciscus Xaverius Wartoyo. 'Tantangan dan Solusi Penerapan E-Government di Indonesia.' Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau 4, no. 2 (2024).

10. Kuncoro, Owen Edgar, dan Bambang Priyatna Kusuma. 'Implikasi Regulasi Perizinan Terhadap Pembatasan Starlink dan Dampaknya Bagi Persaingan Usaha di Indonesia.' Jurnal Interpretasi Hukum 6, no. 2 (2025).

11. Nono, Johanes De Brito Siga. 'Cybersecurity Law Reform in Indonesia: National Sovereignty and Global Responsibility.' Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 14, no. 2 (2025).

12. Pohle, Julia, dan Thorsten Thiel. 'Digital Sovereignty.' Internet Policy Review 9, no. 4 (2020).

13. Septyana, Damaris, Abyan Azhale Azhari, Mohammad Ichwanul Hakim, Raflah Dzaki Alwassi, dan Sarah Novianti. 'Starlink dan Tata Kelola Ruang Antariksa: Analisis Hukum Internasional terhadap Dual-Use dan Dominasi Orbit.' Sanskara Hukum dan HAM 4, no. 2 (2025).

14. Strange, Susan. 'States, Firms and Diplomacy.' International Affairs 68, no. 1 (1992): 1–15.

15. Subagyo, Agus. 'Media Sosial dalam Hubungan Internasional.' Jurnal Dinamika Global 4, no. 1 (2019).

16. Sukma, Cinta Amalia, dan Imahda Khoiri Furqon. 'Kolaborasi Strategis: Peran Publik dan Swasta dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.' Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan (JAPK) 5, no. 1 (2025).

17. Constitution of the International Telecommunication Union.

18. Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967.

19. Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.

20. Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-07
Section
Articles

How to Cite

STARLINK DAN TANTANGAN KEDAULATAN DIGITAL INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TECHNOLOGICAL DIPLOMACY PADA PERKEMBANGAN DIPLOMASI KONTEMPORER. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4974

Similar Articles

11-20 of 157

You may also start an advanced similarity search for this article.