PERANG DINGIN TEKNOLOGI: ANALISIS KONFLIK AS DAN TIONGKOK DI BALIK ISU PEMBLOKIRAN TIKTOK

Authors
  • Apriansyah

    Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Rezki Gilardino

    Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Irsyad Dahri

    Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar
    Author
Keywords:
Perang Dingin Teknologi, TikTok, Diplomasi Digital, Keamanan Nasional, Kedaulatan Siber
Abstract
Wacana pembatasan akses TikTok di Amerika Serikat kini tidak lagi dipandang semata-mata sebagai isu tata kelola media sosial, melainkan telah bertransformasi menjadi arena pertarungan krusial dalam 'Perang Dingin Teknologi' antara Washington dan Beijing. Studi ini disusun dengan sasaran membedah konstruksi geopolitik, kerangka legal, serta manuver diplomasi yang mendasari kebijakan restriktif terhadap platform besutan ByteDance tersebut. Bersandar pada metode kualitatif melalui pendekatan yuridis-normatif dan perspektif hubungan internasional, tulisan ini mengkaji bagaimana narasi keamanan negara dan perlindungan data pribadi difungsikan sebagai instrumen sekuritisasi teknologi. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa polemik ini melampaui batas mitigasi ancaman siber konvensional; eksistensinya merupakan bentuk nyata dari perebutan supremasi digital, implementasi kebijakan ekonomi proteksionis, serta strategi penegakan kedaulatan informasi. Lebih jauh, kajian ini juga menggarisbawahi friksi fundamental antara dalih pertahanan negara dengan pemenuhan hak kebebasan berekspresi maupun norma perdagangan global, yang pada gilirannya memicu eskalasi diplomatik balasan dari pihak Tiongkok. Sebagai konklusi, preseden yang lahir dari sengketa ini berpotensi mempercepat gejala 'Balkanisasi Internet', yakni sebuah lanskap di mana diplomasi teknologi ke depannya akan semakin didikte oleh kontrol negara dan segregasi batas geopolitik yang tajam.
References

Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Buzan, B., Wæver, O., & de Wilde, J. (1998). Security: A New Framework for Analysis. Boulder: Lynne Rienner Publishers.

Goldsmith, J., & Wu, T. (2006). Who Controls the Internet? Illusions of a Borderless World. New York: Oxford University Press.

Mueller, M. L. (2017). Will the Internet Fragment? Sovereignty, Globalization and Cyberspace. Cambridge: Polity Press.

Segal, A. (2016). The Hacked World Order: How Nations Fight, Trade, Maneuver, and Manipulate in the Digital Age. New York: PublicAffairs.

Farrell, H., & Newman, A. L. (2019). Weaponized Interdependence: How Global Economic Networks Shape State Coercion. International Security, 44(1), 42-79.

Jiang, M. (2010). Authoritarian Informationalism: China’s Approach to Internet Sovereignty. SAIS Review of International Affairs, 30(2), 71-89.

Lindsay, J. R. (2015). The Impact of China on Cybersecurity: Fiction and Friction. International Security, 39(3), 7-47.

Wu, T. (2017). The Attention Merchants: The Epic Scramble to Get Inside Our Heads. Columbia Law Review.

Zittrain, J. L. (2006). The Generative Internet. Harvard Law Review, 119(7), 1974-2040.

Constitution of the United States of America (Amandemen Pertama).

National Intelligence Law of the People's Republic of China (Diundangkan pada 27 Juni 2017).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dokumen Peraturan Ekspor Tiongkok / China's Export Control Law (2020).

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-07
Section
Articles

How to Cite

PERANG DINGIN TEKNOLOGI: ANALISIS KONFLIK AS DAN TIONGKOK DI BALIK ISU PEMBLOKIRAN TIKTOK. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4964

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

21-30 of 160

You may also start an advanced similarity search for this article.