Negosiasi, Hukum dan Kekuasaan dalam Diplomasi: Analisis Komparatif Kasus-Kasus Diplomatik dan Implikasinya terhadap Politik Luar Negeri Indonesia

Authors
  • Nurhikmah Rahmadani

    Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Nur Salsabila

    Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Irsyad Dhahri Samad

    Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar
    Author
Keywords:
Diplomasi, Studi Kasus, Konvensi Wina 1961, Negosiasi, Hukum Diplomatik, Kekuasaan, Politik Luar Negeri Indonesia, ASEAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor yang menentukan keberhasilan dan kegagalan diplomasi melalui kasus-kasus diplomatik global, yaitu Krisis Rudal Kuba (1962), pembukaan hubungan Amerika Serikat dengan Tiongkok (1971-1972), Perjanjian Camp David (1978), krisis penyanderaan di Teheran (1979-1981), Kesepakatan Dayton (1995), perundingan nuklir Iran (JCPOA, 2015-2018), kasus-kasus yang menguji hukum diplomatik dan konsuler pada dekade 2010-an (Assange, Skripal dan Khashoggi), serta diplomasi kontemporer 2020-2023. Penelitian ini juga membahas lima kasus yang melibatkan Indonesia, dari Konferensi Asia-Afrika 1955 hingga Konsensus Lima Poin ASEAN mengenai Myanmar (2021). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus komparatif melalui analisis dokumen dan tinjauan pustaka. Kerangka analisis menggabungkan tiga lensa, yaitu negosiasi (teori permainan dua tingkat dan negosiasi berbasis kepentingan), hukum (norma diplomatik dalam Konvensi Wina 1961), dan kekuasaan (diplomasi koersif dan soft power), dengan model pengambilan keputusan krisis sebagai pelengkap. Hasil analisis menunjukkan enam pola utama, yaitu (1) diplomasi yang berhasil hampir selalu memadukan saluran rahasia (back-channel) dengan legitimasi publik; (2) peran mediator yang terpercaya dan kesediaan para pihak memberi konsesi yang dapat diselamatkan secara politik (face-saving) menentukan hasil perundingan; (3) norma hukum diplomatik tetap menjadi fondasi tatanan internasional walaupun sering dilanggar; (4) kesepakatan yang tidak memiliki dukungan domestik dan mekanisme penegakan yang kuat cenderung rapuh; (5) aktor dan format mediasi semakin beragam sehingga membuka ruang bagi kekuatan menengah; dan (6) kekuasaan membentuk ruang negosiasi dan penegakan norma, tetapi tidak menjamin legitimasi dan kepatuhan jangka panjang. Berdasarkan pola tersebut, Penelitian ini merekomendasikan agar politik luar negeri bebas aktif Indonesia memperkuat peran mediasi, membangun legitimasi sebagai kekuatan menengah, serta meningkatkan kapasitas hukum internasional dan pengelolaan wilayah.
References

Acharya, A. (2014). Constructing a security community in Southeast Asia: ASEAN and the problem of regional order (3rd ed.). Routledge.

Aguswandi, & Large, J. (Eds.). (2008). Reconfiguring politics: The Indonesia–Aceh peace process (Accord, Issue 20). Conciliation Resources.

Allison, G. T., & Zelikow, P. (1999). Essence of decision: Explaining the Cuban missile crisis (2nd ed.). Longman.

Anwar, D. F. (1994). Indonesia in ASEAN: Foreign policy and regionalism. Institute of Southeast Asian Studies.

ASEAN. (2021). Chairman's statement on the ASEAN Leaders' Meeting, 24 April 2021, Jakarta. ASEAN Secretariat.

Barnett, M., & Duvall, R. (2005). Power in international politics. International Organization, 59(1), 39–75.

Barston, R. P. (2014). Modern diplomacy (4th ed.). Routledge.

Berridge, G. R. (2015). Diplomacy: Theory and practice (5th ed.). Palgrave Macmillan.

Callamard, A. (2019). Annex to the report of the Special Rapporteur on extrajudicial, summary or arbitrary executions: Investigation into the unlawful death of Mr. Jamal Khashoggi (UN Doc. A/HRC/41/CRC.1). United Nations Human Rights Council.

Carter, J. (1982). Keeping faith: Memoirs of a president. Bantam Books.

Cooper, A. F., Heine, J., & Thakur, R. (Eds.). (2013). The Oxford handbook of modern diplomacy. Oxford University Press.

Denza, E. (2016). Diplomatic law: Commentary on the Vienna Convention on Diplomatic Relations (4th ed.). Oxford University Press.

Dobrynin, A. (1995). In confidence: Moscow's ambassador to America's six Cold War presidents (1962–1986). Times Books.

Fisher, R., & Ury, W. (1981). Getting to yes: Negotiating agreement without giving in. Houghton Mifflin.

George, A. L., & Bennett, A. (2005). Case studies and theory development in the social sciences. MIT Press.

George, A. L. (1991). Forceful persuasion: Coercive diplomacy as an alternative to war. United States Institute of Peace Press.

Government of the Republic of Indonesia & Free Aceh Movement. (2005). Memorandum of understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement. Helsinki, 15 August 2005.

Holbrooke, R. (1998). To end a war. Random House.

International Court of Justice. (1950). Asylum case (Colombia/Peru), Judgment of 20 November 1950. ICJ Reports 1950, p. 266.

International Court of Justice. (1951). Haya de la Torre case (Colombia v. Peru), Judgment of 13 June 1951. ICJ Reports 1951, p. 71.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-07
Section
Articles

How to Cite

Negosiasi, Hukum dan Kekuasaan dalam Diplomasi: Analisis Komparatif Kasus-Kasus Diplomatik dan Implikasinya terhadap Politik Luar Negeri Indonesia. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4925

Similar Articles

21-30 of 358

You may also start an advanced similarity search for this article.