DIPLOMASI BUDAYA INDONESIA MELALUI KEBUDAYAAN SEBAGAI INSTRUMEN SOFT POWER

Authors
  • Lisa Yanti Ismail

    Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Nur Zakiyah

    Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Iryad Dahri

    Universitas Negeri Makassar
    Author
Keywords:
Diplomasi Budaya, Soft Power, Hukum Diplomatik, Indonesia, Kebudayaan
Abstract
Kebudayaan semakin diposisikan sebagai sumber daya diplomatik yang bekerja melalui daya tarik, bukan paksaan. Artikel ini mengkaji diplomasi budaya Indonesia sebagai instrumen soft power dari perspektif hukum diplomatik dan hukum internasional. Permasalahan yang dibahas ialah kedudukan diplomasi budaya dalam politik luar negeri dan kerangka hukum Indonesia, serta pelaksanaannya ditinjau dari Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan instrumen hukum internasional terkait. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi praktik yang dapat diverifikasi, dengan analisis kualitatif-preskriptif atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa diplomasi budaya memiliki dasar normatif berlapis, yaitu Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 35 dan Pasal 43 huruf i UU No. 5 Tahun 2017, Pasal 11 UU No. 37 Tahun 1999, serta Pasal 3 ayat (1) huruf e Konvensi Wina 1961 yang menempatkan pengembangan hubungan budaya sebagai fungsi misi diplomatik. Namun, diplomasi budaya bukan rezim hukum yang berdiri sendiri: ia dijalankan melalui fungsi perwakilan dan kewenangan pemerintah serta dibatasi oleh hukum internasional, antara lain persetujuan negara penerima dan kewajiban tidak mencampuri urusan dalam negerinya. Praktik seperti Beasiswa Seni dan Budaya Indonesia, penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, dan pencatatan warisan budaya pada daftar UNESCO menunjukkan capaian sekaligus keterbatasan pengakuan simbolik, terutama bagi klaim budaya dan perlindungan kekayaan intelektual komunal. Artikel ini merekomendasikan penguatan koordinasi kelembagaan, kejelasan status hukum pusat budaya di luar negeri, dan diplomasi perlindungan kekayaan intelektual komunal.
References

1. Berridge, G. R. Diplomacy: Theory and Practice. Ed. ke-5. London: Palgrave Macmillan, 2015.

2. Cummings, Milton C. Cultural Diplomacy and the United States Government: A Survey. Washington, D.C.: Center for Arts and Culture, 2003.

3. Denza, Eileen. Diplomatic Law: Commentary on the Vienna Convention on Diplomatic Relations. Ed. ke-4. Oxford: Oxford University Press, 2016.

4. Leonard, Mark, Catherine Stead, dan Conrad Smewing. Public Diplomacy. London: The Foreign Policy Centre, 2002.

5. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

6. Melissen, Jan (ed.). The New Public Diplomacy: Soft Power in International Relations. Basingstoke: Palgrave Macmillan, 2005.

7. Nye, Joseph S. Soft Power: The Means to Success in World Politics. New York: PublicAffairs, 2004.

8. Suryokusumo, Sumaryo. Hukum Diplomatik: Teori dan Kasus. Bandung: Alumni, 1995.

9. Cull, Nicholas J. Public Diplomacy: Taxonomies and Histories. The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science 616, no. 1 (2008): 31–54.

10. Nye, Joseph S. Public Diplomacy and Soft Power. The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science 616, no. 1 (2008): 94–109.

11. Nye, Joseph S. Soft Power. Foreign Policy, no. 80 (Autumn 1990): 153–171.

12. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3212).

14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882).

15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6055).

19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-05
Section
Articles

How to Cite

DIPLOMASI BUDAYA INDONESIA MELALUI KEBUDAYAAN SEBAGAI INSTRUMEN SOFT POWER. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4846

Similar Articles

1-10 of 347

You may also start an advanced similarity search for this article.