DIPLOMASI BUDAYA INDONESIA MELALUI KEBUDAYAAN SEBAGAI INSTRUMEN SOFT POWER
- Authors
-
-
Lisa Yanti Ismail
Universitas Negeri MakassarAuthor -
Nur Zakiyah
Universitas Negeri MakassarAuthor -
Iryad Dahri
Universitas Negeri MakassarAuthor
-
- Keywords:
- Diplomasi Budaya, Soft Power, Hukum Diplomatik, Indonesia, Kebudayaan
- Abstract
- Kebudayaan semakin diposisikan sebagai sumber daya diplomatik yang bekerja melalui daya tarik, bukan paksaan. Artikel ini mengkaji diplomasi budaya Indonesia sebagai instrumen soft power dari perspektif hukum diplomatik dan hukum internasional. Permasalahan yang dibahas ialah kedudukan diplomasi budaya dalam politik luar negeri dan kerangka hukum Indonesia, serta pelaksanaannya ditinjau dari Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan instrumen hukum internasional terkait. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi praktik yang dapat diverifikasi, dengan analisis kualitatif-preskriptif atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa diplomasi budaya memiliki dasar normatif berlapis, yaitu Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 35 dan Pasal 43 huruf i UU No. 5 Tahun 2017, Pasal 11 UU No. 37 Tahun 1999, serta Pasal 3 ayat (1) huruf e Konvensi Wina 1961 yang menempatkan pengembangan hubungan budaya sebagai fungsi misi diplomatik. Namun, diplomasi budaya bukan rezim hukum yang berdiri sendiri: ia dijalankan melalui fungsi perwakilan dan kewenangan pemerintah serta dibatasi oleh hukum internasional, antara lain persetujuan negara penerima dan kewajiban tidak mencampuri urusan dalam negerinya. Praktik seperti Beasiswa Seni dan Budaya Indonesia, penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, dan pencatatan warisan budaya pada daftar UNESCO menunjukkan capaian sekaligus keterbatasan pengakuan simbolik, terutama bagi klaim budaya dan perlindungan kekayaan intelektual komunal. Artikel ini merekomendasikan penguatan koordinasi kelembagaan, kejelasan status hukum pusat budaya di luar negeri, dan diplomasi perlindungan kekayaan intelektual komunal.
- References
-
1. Berridge, G. R. Diplomacy: Theory and Practice. Ed. ke-5. London: Palgrave Macmillan, 2015.
2. Cummings, Milton C. Cultural Diplomacy and the United States Government: A Survey. Washington, D.C.: Center for Arts and Culture, 2003.
3. Denza, Eileen. Diplomatic Law: Commentary on the Vienna Convention on Diplomatic Relations. Ed. ke-4. Oxford: Oxford University Press, 2016.
4. Leonard, Mark, Catherine Stead, dan Conrad Smewing. Public Diplomacy. London: The Foreign Policy Centre, 2002.
5. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
6. Melissen, Jan (ed.). The New Public Diplomacy: Soft Power in International Relations. Basingstoke: Palgrave Macmillan, 2005.
7. Nye, Joseph S. Soft Power: The Means to Success in World Politics. New York: PublicAffairs, 2004.
8. Suryokusumo, Sumaryo. Hukum Diplomatik: Teori dan Kasus. Bandung: Alumni, 1995.
9. Cull, Nicholas J. Public Diplomacy: Taxonomies and Histories. The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science 616, no. 1 (2008): 31–54.
10. Nye, Joseph S. Public Diplomacy and Soft Power. The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science 616, no. 1 (2008): 94–109.
11. Nye, Joseph S. Soft Power. Foreign Policy, no. 80 (Autumn 1990): 153–171.
12. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3212).
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882).
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6055).
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage.
- Downloads
- Published
- 2026-10-05
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Nurul Afifah Eka Savitri, Irsyad Dahri, DARI KEKEBALAN ABSOLUT MENUJU KEKEBALAN FUNGSIONAL: ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN REFORMASI MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN DALAM KONVENSI WINA 1961 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Ja’far Raihan Alfath, Slamet Suhartono, MEKANISME PERLINDUNGAN DAN PENYELESAIAN YANG DAPAT DILAKUKAN NEGARA INDONESIA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEROMPAKAN DI LAUT LEPAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONA; , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Ja’far Raihan Alfath, Slamet Suhartono, MEKANISME PERLINDUNGAN DAN PENYELESAIAN YANG DAPAT DILAKUKAN NEGARA INDONESIA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEROMPAKAN DI LAUT LEPAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONA; , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Akil Ahmad Khaeru, Rabyatul Ramadhani, Ainun Husain, Irsyad Dahri, Kedudukan Partisipasi Pemuda dalam Diplomasi Regional ASEAN: Studi atas ASEAN Leaders’ Interface with ASEAN Youth 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Darrel Joyswan Godwin, Fathir Maulidi Hakiki, Irsyad Dahri, DIPLOMASI DI ERA DIGITALISASI: PEMANFAATAN TEKNOLOGI DAN DIPLOMASI PEMIKIRAN PEMUDA DALAM MEMPERKUAT HUBUNGAN INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nasywa Dinda Aqilah, Baso Muhammad Rifqi, Irsyad Dhahri Samad, DIPLOMASI TEKNOLOGI INDONESIA DALAM TATA KELOLA KECERDASAN ARTIFISIAL GLOBAL: ANALISIS YURIDIS ATAS WAICO DAN PERJANJIAN DAGANG DENGAN AMERIKA SERIKAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adam Angga Wijaya, Tri Sulistyowati, PENERAPAN ASAS KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN USA) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ade Lidya Siregar, Alia Rukmana, Irsyad Dhahri Samad, STARLINK DAN TANTANGAN KEDAULATAN DIGITAL INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TECHNOLOGICAL DIPLOMACY PADA PERKEMBANGAN DIPLOMASI KONTEMPORER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yayang, John Frederick Riquelme Hangoluan Silaban, St Nurfadhillah, Irsyad Dahri, TEKNOLOGI SEBAGAI INSTRUMEN DAN ARENA HUBUNGAN DIPLOMATIK: KAJIAN ATAS DIPLOMASI DIGITAL DAN DIPLOMASI TEKNOLOGI DI ABAD KE-21 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rinto Setiyawan, Alessandro Rey Nearson, Prayogi Restia Saputra, Rancangan Amandemen Kelima UUD 1945: Fondasi Konstitusional Agar Indonesia Menjadi Negara Super Power , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.