DARI KEKEBALAN ABSOLUT MENUJU KEKEBALAN FUNGSIONAL: ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN REFORMASI MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN DALAM KONVENSI WINA 1961

Authors
  • Nurul Afifah Eka Savitri

    Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Irsyad Dahri

    Universitas Negeri Makassar
    Author
Keywords:
kekebalan diplomatik, Konvensi Wina 1961, penyalahgunaan imunitas, persona non grata, kekebalan fungsional, akuntabilitas
Abstract
Kekebalan diplomatik tertulis dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomat adalah alat untuk menjamin kelancaran misi diplomatik negara di luar negeri. Namun di lapangan, prinsip ini kerap disalahgunakan untuk melindungi diplomat dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan serius mereka. Makalah ini mengkaji penggunaan kekebalan diplomatik secara komprehensif, khususnya imunitas dari hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislasi dan analisis kasus. Penelitian ini meninjau sejumlah kasus terkini seperti kejahatan seksual oleh diplomat Korea Selatan di Chili, perlakuan buruk tenaga kerja Indonesia oleh diplomat Arab Saudi di Jerman, penyadapan di kedutaan besar Indonesia di Yangon, Myanmar, serta insiden lain di Korea Selatan dan India, untuk mengungkap pola penyalahgunaan kekebalan secara terstruktur. Hasil analisis menunjukkan bahwa upaya hukum bagi negara penerima, seperti penetapan persona non grata dan permintaan pencabutan kekebalan, belum memadai untuk memberikan keadilan bagi korban. Tulisan ini menyoroti bahwa reformasi menuju kekebalan fungsional bersyarat, melalui protokol tambahan Konvensi Wina 1961 dan mekanisme akuntabilitas internasional, sangat diperlukan guna menyeimbangkan kebutuhan operasional diplomasi dengan tuntutan keadilan global.
References

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan, dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.

International Law Commission. Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (2001).

Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. 18 April 1961.

Adolf, Huala. Aspek-aspek Negara Dalam Hukum Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 1990.

Denza, Eileen. Diplomatic Law: Commentary on the Vienna Convention on Diplomatic Relations. 4th ed. Oxford: Oxford University Press, 2016.

Effendi, A. Masyhur. Hukum Konsuler-Hukum Diplomatik Serta Hak dan Kewajiban Wakil-wakil Organisasi Internasional/Negara. Malang: IKIP Malang, 1994.

Mauna, Boer. Hukum Internasional: Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Edisi ke-2. Bandung: Alumni, 2005.

Shaw, Malcolm N. International Law. 9th ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2021.

Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional. Edisi Kesepuluh. Diterjemahkan oleh Bambang Iriana Djajaatmadja. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Suryokusumo, Sumaryo. Hukum Diplomatik dan Konsuler Jilid 1. Cetakan Pertama. Jakarta: PT. Tatanusa, 2013.

Suryokusumo, Sumaryo. Hukum Diplomatik Teori dan Kasus. Bandung: Alumni, 2005.

Syahmin AK. Hukum Diplomatik dalam Suatu Kerangka Studi Analisis. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Widodo. Hukum Diplomatik dan Konsuler pada Era Globalisasi. Surabaya: LaksBang Justitia, 2009.

Anggraini, Cathy, Peni Susetyorini, dan Kholis Roisah. 'Penyalahgunaan Hak Kekebalan Diplomatik Ditinjau dari Konvensi Wina 1961 (Studi Kasus Penyeludupan Emas oleh Pejabat Diplomatik Korea Utara di Bangladesh).' Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016).

Karamoy, Deicy Natalia. 'Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik Menurut Hukum Internasional.' Lex et Societatis 6, no. 5 (2018).

Lasut, Windy. 'Penanggalan Kekebalan Diplomatik di Negara Penerima Menurut Konvensi Wina 1961.' Lex Crimen 5, no. 4 (April–Juni 2016).

Mangku, Dewa Gede Sudika. 'Pelanggaran terhadap Hak Kekebalan Diplomatik (Studi Kasus Penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon Myanmar Berdasarkan Konvensi Wina 1961).' Perspektif 15, no. 3 (Juli 2010).

Nurhartanto, G Sri. 'Kekebalan Yurisdiksi Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Acara para Diplomat di Peradilan Negara Penerima.' Jurnal Hukum Pro Justitia 27, no. 1 (April 2009).

Prasetyarini, Agnes Prabani Irma. 'Kebijakan Negara Penerima atas Larangan Kebebasan Bergerak bagi Diplomat Asing di Negara Penerima (Studi Kasus Diplomat Italia yang Dilarang Meninggalkan Negara India).' Diponegoro Law Journal 6, no. 1 (2017).

Rashinta, Monique. 'Hak Kekebalan dan Keistimewaan Pejabat Diplomatik di Negara Ketiga (Third State) Menurut Konvensi Wina 1961.' Lex et Societatis 7, no. 11 (November 2019).

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-05
Section
Articles

How to Cite

DARI KEKEBALAN ABSOLUT MENUJU KEKEBALAN FUNGSIONAL: ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN REFORMASI MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN DALAM KONVENSI WINA 1961. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4844

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

11-20 of 85

You may also start an advanced similarity search for this article.