Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Hukum dalam Pelanggaran Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement)

Authors
  • Wilma Silalahi

    Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara
    Author
  • Joseph William

    Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara
    Author
Keywords:
Analisis Yuridis, Non-Disclosure Agreement, Wanprestasi, Tanggung Jawab Hukum, Informasi Rahasia
Abstract
Perjanjian Kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA) merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk melindungi informasi rahasia yang disampaikan antara para pihak dalam suatu hubungan kontraktual. Pelanggaran terhadap NDA dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pihak yang informasi rahasianya diungkapkan, sehingga menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum yang timbul akibat pelanggaran Perjanjian Kerahasiaan serta akibat hukum yang dapat dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis difokuskan pada prinsip-prinsip hukum perjanjian, keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian, wanprestasi, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran NDA dapat dikategorikan sebagai wanprestasi apabila pengungkapan atau penggunaan informasi rahasia bertentangan dengan kewajiban yang telah disepakati para pihak. Tanggung jawab hukum dapat berupa pembayaran ganti kerugian, pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian, pengakhiran perjanjian, serta upaya hukum lainnya sesuai dengan isi perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengaturan yang jelas mengenai ruang lingkup informasi rahasia, kewajiban para pihak, jangka waktu kerahasiaan, sanksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang efektif bagi para pihak.
References

Ahmadi. (2022). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Depok: Rajawali Pers.

Citra. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Rumah Makan yang Ditinjau dari UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Medan: Merdeka Kreasi Group.

Dewi. (2020). Rahasia Dagang dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual. Semarang: BPFH Universitas Negeri Semarang.

Irawaty. (2023). Peningkatan Pemahaman Urgensi Rahasia Dagang bagi Pelaku Usaha pada Gen Z. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 6(2).

Jebby. (2021). Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Menjaga Rahasia Dagang pada Perjanjian Waralaba Merek ‘Thai Tea’ di Kota Semarang. Notarius, 14(1), 276–289.

Maria. (2026). Corporate Secrets and the Ambiguity of Article 23: A Critical Analysis of KPPU’s Interpretation. Lex Scientia Law Review, 10(1).

Salim. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Syarifah. (2022). Hukum Perjanjian. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Syukron. (2021). Penerapan Kekayaan Intelektual Bidang Merek dan Rahasia Dagang bagi Para Pelaku UMKM di Desa Lerep Kabupaten Semarang dalam Meningkatkan Perekonomian Daerah.

Talitha. (2022). Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Atas Informasi Resep Makanan dalam Perjanjian Kerja. Notarius, 15(1), 68–84

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-04
Section
Articles

How to Cite

Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Hukum dalam Pelanggaran Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4829

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 

Similar Articles

1-10 of 349

You may also start an advanced similarity search for this article.