REKONSTRUKSI KEDAULATAN RAKYAT DALAM DESAIN KELEMBAGAAN MPR: GAGASAN AMANDEMEN KELIMA UUD NRI TAHUN 1945

Authors
  • Rinto Setiyawan

    Universitas Islam Malang
    Author
  • Alessandro Rey Nearson

    Universitas Tarumanagara
    Author
  • Prayogi Restia Saputra

    Universitas Islam Raden Rahmat Malang
    Author
Keywords:
Amandemen Kelima UUD 1945, Kedaulatan Rakyat, MPR, Representasi Fungsional, Konstitusi
Abstract
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada 1999 sampai dengan 2002 telah mengubah secara fundamental desain hubungan antarlembaga negara, termasuk kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menggeser paradigma kedaulatan dari pelaksanaan sepenuhnya oleh MPR menuju kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Perubahan tersebut sekaligus menempatkan MPR sebagai salah satu lembaga negara dalam sistem supremasi konstitusi. Meskipun demikian, persoalan representasi rakyat dalam struktur ketatanegaraan masih menyisakan persoalan, khususnya mengenai keterbatasan representasi kenegaraan dan teritorial dalam mengakomodasi dimensi fungsional, intelektual, moral, kultural, serta pertahanan negara. Artikel ini bertujuan menganalisis kemungkinan rekonstruksi kelembagaan MPR melalui gagasan Amandemen Kelima UUD NRI Tahun 1945 dengan menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar dan mencegah pengulangan konsentrasi kekuasaan pada masa lalu. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan komparatif terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan MPR tidak harus identik dengan pengembalian supremasi MPR. Rekonstruksi MPR dapat diarahkan pada pembentukan lembaga representasi konstitusional yang menggabungkan dimensi kekuasaan, teritorial, dan fungsional sepanjang disertai mekanisme legitimasi publik, transparansi rekrutmen, pembatasan kewenangan, akuntabilitas, serta mekanisme checks and balances. Gagasan keterwakilan intelektual, spiritual, budaya dan adat, serta unsur pertahanan dan keamanan dapat menjadi basis konseptual representasi fungsional, tetapi memerlukan desain hukum yang ketat agar tidak berubah menjadi representasi elitis atau kooptasi negara. Dengan demikian, Amandemen Kelima UUD NRI Tahun 1945 seharusnya tidak diarahkan untuk mengembalikan supremasi MPR, melainkan untuk menyempurnakan arsitektur kedaulatan rakyat dalam kerangka supremasi konstitusi.
References

Ahmad, Ahmad, and Novendri M. Nggilu. “The Pulse of the Fifth Amendment of the Constitution Through the Involvement of Constitutional Court as the Principle of the Guardian of the Constitution.” Jurnal Konstitusi 16, no. 4 (2019): 785–808.

Eza Aulia, Saldi Isra, and Yuslim. “The Conception of People’s Sovereignty in Indonesia: Mohammad Hatta’s Thought Approach.” Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah 9, no. 1 (2024). https://doi.org/10.22373/petita.v9i1.221.

Fatlolon, C. “An Evaluation of the Amendment Process of the 1945 Constitution: A Habermasian Perspective | Evaluasi Proses Amendemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945: Perspektif Habermasian.” Jurnal Konstitusi 19, no. 4 (2022): 819–42. https://doi.org/10.31078/jk1944.

Isnaeni, Belly. “Trias Politica Dan Implikasinya Dalam Struktur Kelembagaan Negara Dalam UUD 1945 Pasca Amandemen.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 6, no. 2 (2021): 78. https://doi.org/10.36722/jmih.v6i2.839.

Mansbridge, Jane, James Bohman, Simone Chambers, Thomas Christiano, Archon Fung, John Parkinson, Dennis F. Thompson, and Mark E. Warren. “A Systemic Approach to Deliberative Democracy,” 2018, 1–26. https://doi.org/10.4324/9781315167268.

Maximiliania Krismarmita Brahman, Geal Aditya Christian, Nabila Sanina Fadhilah, and Nayya Devi Denita. “Analisis Prinsip Demokrasi Dalam Konstitusi Indonesia: Tinjauan Terhadap Implementasi Dan Tantangannya.” Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora 1, no. 2 (2024): 250–57. https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.343.

Rasyid CW, Agus. “Peran Dan Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar 1945.” Lex Publica 3, no. 1 (2016): 433–39.

Rujito, Andar. “Pengaturan Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah Amandemen UUD 1945 (Studi Atas Kekuasaan Presiden).” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2011.

Rusdi, Sumarni. “Gagasan Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Kelima Sebagai Tindakan Reformasi Hukum” 4, no. 2 (2025).

Sudiro, Pratondo Ario Seno, and Waryoto Waryoto. “Amandemen Kelima UUD 1945 Dalam Rangka Upaya Penguatan Bakamla RI Sebagai Penegak Hukum Di Laut.” Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial 5, no. 3 (2024): 162. https://doi.org/10.36722/jaiss.v5i3.3372.

Suparman, Odang. “Optimalisasi Dan Implementasi Otonomi Daerah Dalam Perspektif Good Governance.” Ahkam 2, no. 1 (2023): 76–89. https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i1.899.

Yustifadini. “Kewenangan Konstitusional Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kaitannya Dengan Kekuasaan Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia,” 2012.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-30
Section
Articles

How to Cite

REKONSTRUKSI KEDAULATAN RAKYAT DALAM DESAIN KELEMBAGAAN MPR: GAGASAN AMANDEMEN KELIMA UUD NRI TAHUN 1945. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-335

Similar Articles

11-20 of 52

You may also start an advanced similarity search for this article.