Rancangan Amandemen Kelima UUD 1945: Fondasi Konstitusional Agar Indonesia Menjadi Negara Super Power

Authors
  • Rinto Setiyawan

    Program Pascasarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Malang, Malang
    Author
  • Alessandro Rey Nearson

    Dosen, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta
    Author
  • Prayogi Restia Saputra

    Dosen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Raden Rahmat Malang, Malang
    Author
Keywords:
Amandemen Kelima UUD NRI Tahun 1945, Negara Super Power, Kedaulatan Rakyat, Rekonstruksi Ketatanegaraan
Abstract
Indonesia memiliki berbagai modal strategis berupa sumber daya alam yang melimpah, posisi geostrategis yang penting, jumlah penduduk yang besar, serta potensi ekonomi yang signifikan untuk berkembang menjadi salah satu kekuatan utama dunia. Namun, berbagai indikator tata kelola menunjukkan bahwa kapasitas negara dalam mengelola potensi tersebut masih menghadapi kendala struktural yang bersumber dari desain kelembagaan dan sistem ketatanegaraan. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi Rancangan Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai fondasi konstitusional dalam memperkuat kapasitas negara menuju Indonesia sebagai negara super power. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, ketatanegaraan, dan perbandingan. Bahan hukum diperoleh dari konstitusi, dokumen ketatanegaraan, literatur hukum tata negara, serta artikel ilmiah nasional dan internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia pasca empat kali amandemen UUD NRI Tahun 1945 masih menyisakan berbagai persoalan, antara lain kecenderungan hiperpresidensialisme, belum optimalnya mekanisme checks and balances, kaburnya batas antara negara dan pemerintah, serta tingginya ketergantungan terhadap figur pemimpin. Dalam konteks tersebut, Rancangan Amandemen Kelima UUD NRI Tahun 1945 yang dikembangkan oleh Sekolah Negarawan menawarkan rekonstruksi konstitusional melalui penguatan kedaulatan rakyat, penegasan fungsi kelembagaan negara, serta pemisahan yang lebih jelas antara otoritas negara dan pemerintahan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa reformasi konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembatasan kekuasaan, tetapi juga sebagai strategi constitutional engineering untuk meningkatkan stabilitas, efektivitas pemerintahan, dan kapasitas negara dalam mewujudkan pembangunan jangka panjang. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis hubungan antara agenda Amandemen Kelima UUD NRI Tahun 1945 dan konsep pembangunan negara super power yang selama ini lebih banyak dikaji dari perspektif ekonomi dan geopolitik dibandingkan perspektif desain konstitusi. Oleh karena itu, Amandemen Kelima UUD NRI Tahun 1945 dapat diposisikan sebagai salah satu instrumen strategis dalam membangun fondasi kelembagaan yang mampu mengoptimalkan potensi nasional menuju Indonesia sebagai kekuatan global abad ke-21.
References

UUD NRI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, 1945. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/101646/uud-no--.

Anckar, Carsten, and Thomas Sedelius. “Cohabitation and Presidential Powers: A Global Examination of Dual Executives 1850–2022.” International Political Science Review 46, no. 4 (2025): 498–515. https://doi.org/10.1177/01925121241282789.

Dharmawan, I N D, and E A Joltuwu. “Menguji Ketahanan Sistem Presidensial Indonesia Di Tengah Polarisasi Politik Yang Meningkat.” AT-TAKLIM: Jurnal … 2 (2025): 668–78. https://journal.hasbaedukasi.co.id/index.php/at-taklim/article/view/490%0Ahttps://journal.hasbaedukasi.co.id/index.php/at-taklim/article/download/490/470.

Firdaus, Firdaus, and Ferdricka Nggeboe. “Pengembangan Kapasitas Birokrasi Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21, no. 1 (2021): 268. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i1.1324.

Ganghof, Steffen. “Taking Democracy Seriously: A Theory and Global Typology of Democratic Forms of Government.” Global Constitutionalism, 2025, 1–23. https://doi.org/10.1017/S2045381725100129.

Hasan, Zainudin, Sanyyah Majidah, Aldi Yansah, Rahmi Fitrinoviana Salsabila, and Made Sera Wirantika. “Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional.” JIMA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Research Findings, Literature Review, and Systematic Review 2, no. 1 (2024): 44–54.

Hudi, Moh. “Kedudukan Dan Tanggungjawab Presiden Dalam Sistem Presidensial Di Indonesia.” Mimbar Yustitia 2, no. 2 (2018): 173–90. https://doi.org/10.52166/mimbar.v2i2.1401.

Ieraci, Giuseppe. “Power in Office: Presidents, Governments, and Parliaments in the Institutional Design of Contemporary Democracies.” Constitutional Political Economy 32, no. 4 (2021): 413–30. https://doi.org/10.1007/s10602-020-09318-2.

Jerimas Pelokilla. “UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Indonesia.” JOCER: Journal of Civic Education Research 1, no. 1 (2023): 24–28. https://doi.org/10.60153/jocer.v1i1.11.

Negarawan, Sekolah. Nasakah Akademik Rancangan Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945 ( Rakyat Kembali Berdaulat ). Laporan Kinerja 2024 Direktorat Promosi Kesehatan, 2025.

Paniagua, Victoria, and Jan P. Vogler. “Economic Elites and the Constitutional Design of Sharing Political Power.” Constitutional Political Economy 33, no. 1 (2022): 25–52. https://doi.org/10.1007/s10602-021-09338-6.

Partlett, William. “Crown-Presidentialism” 20, no. 1 (2022): 204–36.

Rohmah, Norul. “Implementasi Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” 3 (2025): 495–501.

Saleh, Asri Muhammad, Moza Dela Fudika, and Tamim Ripinra Putra. “The Ambiguity of The President’s Position As Head of State And Head of Government.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 24, no. 2 (2025): 5423–43.

Siburian, Eka Saripa, Era Mustika Ginting, Meilani Dwi Syahfitri, and Bonaraja Purba. “Bonus Demografi Sebagai Peluang Dan Tantangan Bagi Indonesia.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. 1D (2025): 123–28.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-30
Section
Articles

How to Cite

Rancangan Amandemen Kelima UUD 1945: Fondasi Konstitusional Agar Indonesia Menjadi Negara Super Power. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-334

Similar Articles

11-20 of 217

You may also start an advanced similarity search for this article.