PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KORPORASI ATAS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF, PERDATA, DAN PIDANA

Authors
  • Wilma Silalahi

    Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
    Author
  • Agusman

    Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
    Author
Keywords:
Korporasi, Kebakaran Hutan dan Lahan, Pertanggungjawaban Hukum, Sanksi Administratif, Pertanggungjawaban Perdata, Pertanggungjawaban Pidana
Abstract
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang memiliki dampak yang sangat luas dan kompleks, tidak hanya terhadap kelestarian ekosistem alami, tetapi juga pada aspek kesehatan masyarakat, stabilitas perekonomian, serta keberlanjutan penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam. Dalam kenyataannya, aktivitas usaha yang dilakukan oleh korporasi dalam sektor kehutanan, perkebunan, dan pengelolaan lahan seringkali berkaitan erat dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut. Hal ini menimbulkan persoalan penting mengenai bentuk dan batasan pertanggungjawaban hukum yang harus dipikul oleh korporasi sebagai pelaku usaha. Fokus utama dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana pertanggungjawaban hukum korporasi atas kebakaran hutan dan lahan dapat diterapkan serta bagaimana implementasi sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana dapat dijalankan terhadap korporasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan yang efektif di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan penerapan pendekatan perundang-undangan yang relevan dan pendekatan konseptual, dilakukan melalui analisis mendalam terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, dan perkebunan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban hukum korporasi atas karhutla dapat ditempatkan dalam tiga instrumen utama yaitu: pertama, sanksi administratif yang berfungsi sebagai instrumen pengendalian dan mekanisme pemulihan kepatuhan korporasi terhadap ketentuan lingkungan; kedua, pertanggungjawaban perdata yang lebih berfokus pada pemulihan kerugian dan kerusakan lingkungan yang telah terjadi; dan ketiga, pertanggungjawaban pidana yang bertujuan memberikan efek jera serta menuntut pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi untuk dan/atau atas nama organisasi tersebut. Penerapan ketiga instrumen hukum ini pada dasarnya dapat dilakukan secara komplementer dan terintegrasi, yang disesuaikan dengan karakteristik pelanggaran serta akibat yang diakibatkan oleh aktivitas korporasi. Namun demikian, efektivitas penerapan pertanggungjawaban hukum terhadap korporasi dalam kasus karhutla masih menghadapi sejumlah tantangan signifikan, antara lain dalam hal pembuktian hubungan sebab-akibat antara aktivitas korporasi dan sumber kebakaran, penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam struktur organisasi korporasi, serta optimalisasi proses pemulihan kondisi lingkungan yang rusak. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan dengan pendekatan yang mengintegrasikan aspek pencegahan, pelaksanaan sanksi yang tepat, proses pembuktian yang akurat, serta tindak lanjut pemulihan lingkungan secara konsisten. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan penghukuman secara hukum semata, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses pemulihan ekosistem dapat berjalan dengan baik dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dapat berlangsung secara berkelanjutan dan berwawasan ke depan.
References

Hamzah, Andi. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan mengenai Cipta Kerja.

Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Siahaan, N.H.T. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-28
Section
Articles

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KORPORASI ATAS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF, PERDATA, DAN PIDANA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4611

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

11-20 of 361

You may also start an advanced similarity search for this article.