PERMASALAHAN HUKUM KONTRAK DALAM PRAKTIK: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROBLEMATIKA YANG SERING TIMBUL DALAM PEMBENTUKAN, PELAKSANAAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK

Authors
  • Wilma Silalahi

    Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
    Author
  • Aliyah Marsanti

    Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
    Author
Keywords:
hukum kontrak, permasalahan kontrak, wanprestasi, klausula baku, sengketa kontrak
Abstract
Kontrak merupakan instrumen hukum yang mendasari hampir seluruh hubungan hukum keperdataan, baik dalam lingkup bisnis maupun kehidupan sehari-hari. Meskipun hukum kontrak di Indonesia telah diatur secara relatif komprehensif dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dalam praktiknya masih sering dijumpai berbagai permasalahan hukum yang menimbulkan sengketa antarpihak. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan-permasalahan yang lazim timbul dalam setiap tahapan hukum kontrak, mulai dari tahap pra-kontrak, pembentukan kontrak, pelaksanaan kontrak, hingga penyelesaian sengketa kontrak. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (case approach), yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa permasalahan hukum kontrak yang paling sering terjadi meliputi cacat kehendak dan itikad tidak baik dalam negosiasi, ketidakjelasan rumusan objek dan klausula kontrak, penyalahgunaan klausula baku (standard clause) yang merugikan salah satu pihak, kesulitan pembuktian wanprestasi, sengketa penafsiran klausula force majeure, konflik pilihan forum dan hukum yang berlaku (choice of forum and law), serta permasalahan validitas kontrak elektronik di era digital. Artikel ini menyimpulkan bahwa sebagian besar permasalahan tersebut dapat dicegah melalui penguatan pemahaman hukum kontrak serta penerapan kaidah perancangan kontrak (contract drafting) yang cermat, sehingga kontrak yang dihasilkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai bagi para pihak.
References

Fuady, Munir. (2015). Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Hernoko, Agus Yudha. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).

Miru, Ahmadi. (2018). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.

Muljadi, Kartini & Widjaja, Gunawan. (2014). Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers.

Nugroho, Susanti Adi. (2016). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana.

Raharjo, Handri. (2019). Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Salim, H.S. (2017). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Simamora, Y. Sogar. (2013). Hukum Kontrak: Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah. Surabaya: LaksBang Justitia.

Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-27
Section
Articles

How to Cite

PERMASALAHAN HUKUM KONTRAK DALAM PRAKTIK: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROBLEMATIKA YANG SERING TIMBUL DALAM PEMBENTUKAN, PELAKSANAAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4549

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 

Similar Articles

1-10 of 324

You may also start an advanced similarity search for this article.