Analisis Yuridis terhadap Penggunaan Media Sosial sebagai Sarana Rekrutmen Gangster oleh Anak di Bawah Umur (Kajian Yuridis Normatif Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Anak)

Authors
  • Muhamad Subkhan

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Darul 'Ulum Jombang
    Author
Keywords:
Media Sosial, Rekrutmen Gangster, Anak di Bawah Umur, Hukum Siber, Perlindungan Anak
Abstract
Penelitian ini mengkaji penggunaan media sosial sebagai sarana rekrutmen kelompok gangster yang melibatkan anak di bawah umur dalam perspektif hukum positif Indonesia. Fenomena tersebut menunjukkan pergeseran pola kejahatan dari ruang fisik ke ruang digital yang bersifat persuasif, tersembunyi, dan sulit terdeteksi, sehingga menimbulkan tantangan serius bagi sistem hukum, khususnya dalam perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia terkait praktik rekrutmen gangster melalui media sosial serta merumuskan formulasi ius constituendum yang berorientasi pada perlindungan anak di era digital. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, melalui kajian terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta doktrin dan teori hukum yang relevan seperti teori hukum siber, teori perlindungan anak, teori pertanggungjawaban hukum, dan teori kriminologi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum positif saat ini masih bersifat parsial, reaktif, dan belum secara eksplisit mengatur rekrutmen kriminal melalui media sosial, sehingga menimbulkan kekosongan norma dan disharmonisasi antara rezim hukum siber dan hukum perlindungan anak. Anak kerap berada pada posisi ambigu sebagai pelaku sekaligus korban eksploitasi digital. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pembaruan dan harmonisasi regulasi yang adaptif, preventif, dan berorientasi kepentingan terbaik anak, termasuk penegasan larangan rekrutmen kriminal digital, penguatan tanggung jawab pelaku dewasa dan platform digital, serta penerapan pendekatan keadilan restoratif bagi anak.
References

Adillah, A. S., Ridwan, M., Lomo, P. W., Salim Faqih, R. A., & Khairunnida, T. (2024). Analisis Kriminologi terhadap Kejahatan oleh Anak yang Tergabung dalam Gangster (Studi Bogor). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2115

Adnan, A. J., Putriyani, D., Wibowo, H. A., & Ramadan, S. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 5(1). https://doi.org/10.18196/ijclc.v5i1.20935

Alhadi, M. N., Akmal, A., & Muslim, I. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perundungan Anak di Media Sosial. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(2), 3836–3849.

Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta.

Atmasasmita, R. (2020). Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Bego, K. C., Aziz, F. R., Rahmad, R. A., & Budianto, H. (2025). Tindak Pidana Cybercrime: Tantangan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan di Dunia Maya. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1), 506–511. https://doi.org/10.56338/jks.v8i1.6740

Dewi, R. R. V. K. (2025). Hukum Anak Usia Sekolah terhadap Kejahatan Digital di Lingkungan Pendidikan: Tinjauan UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Jurnal Nalar Keadilan, 5(1).

Harkrisnowo, H. (2021). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Isnawan, F. (n.d.). Problems of Criminal Law Enforcement Against Social Media-Based Prostitution. https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i03

Joseph, J. J. (2024). Youth Gang Involvement and Long-Term Offending: An Examination into the Role of Psychopathic Traits. Youth, 4(3), 1038–1057. https://doi.org/10.3390/youth4030065

Mahardika, A. G. (2023). Potensi Pelanggaran Hukum Siber dan Politik Hukum Perlindungan Anak di Era Digital. Majalah Hukum Nasional.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: UMM Press.

Nurkamila, N. H., Ayu, R., Pertiwi, N., Zuafris, G. E., Wijayanti, A., Malandrino, K. T., Wicaksono, I., Australis, N., & Choirunnisa, S. A. (2025). Mengungkap Ancaman: Fenomena Gangster atau 'Kreak' di Semarang. Majemuk, 4(1).

Paoki, S. W. (2021). Kebebasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah Umur Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lex Privatum, 9(12), 245.

Prastiwi, F. A. T. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Eksploitasi Seksual melalui Media Online (Skripsi). Universitas Islam Indonesia.

Purba, J. D. (2025). Rekonstruksi Regulasi Digitalisasi Akta Pertanahan dan Penegakan Hukum Siber. UNISSULA.

Ramli, A. M. (2023). Hukum Telematika dan Perlindungan Anak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Rasiwan, I. (2020). Rekonstruksi Hukum Berbasis Nilai Keadilan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sitihastuti, S., & Solikhah, S. (2024). The Urgency of Legal Protection for Victims of Cyberbullying in Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 15(1), 61–68. https://doi.org/10.26905/idjch.v15i1.12025

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R& D (Edisi Kedua). Bandung: Alfabeta.

Wilson, S., Rajasakran, T., Sinnappan, S., & Periyayya, T. (2024). A Qualitative Exploration on the Perception of Gangs and Gangsterism in Malaysia.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-26
Section
Articles

How to Cite

Analisis Yuridis terhadap Penggunaan Media Sosial sebagai Sarana Rekrutmen Gangster oleh Anak di Bawah Umur (Kajian Yuridis Normatif Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Anak). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4529

Similar Articles

11-20 of 360

You may also start an advanced similarity search for this article.